Bandara Halim Bangun Posko Peniadaan Penerbangan Mudik
Posko itu dibangun untuk pengecekan kelengakapan serta persyaratan calon penumpang yang akan melakukan penerbang
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Executive General Manager Bandara Halim Perdanakusuma Marsma Pnb TNI Nandang Sukarna mengatakan, pihaknya membangun posko untuk melarang calon penumpang yang hendak mudik dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Selatan.
Menurut Nandang, posko itu dibangun untuk pengecekan kelengakapan serta persyaratan calon penumpang yang akan melakukan penerbang.
Tentunya, untuk melakukan panyaringan calon penumpang akan akan bepergian sesuai persyaratan atau calon penumpang yang akan mudik Lebaran.
"Larangan peniadaan mudik, jadi posko kami, posko peniadaan penerbangan mudik sehingga kami akan sangat seleksi dan sangat selektif kepada calon penumpang yang memiliki syarat untuk berpergian," ujar Nandang Sukarna saat ditemui Tribunnews, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma Ditiadakan pada 6-7 Mei 2021
Nandang menjelaskan, hanya orang-orang tertentu yang memiliki surat tugas, surat dinas, mengantar ibu hamil dan mau melahirkan serta keperluan lain apabila ada keluarga meninggal dunia yang diperbolehkan untuk melakukan penerbangan.
"Nah itu disertai dengan melampirkan surat-surat dari minimal Kecamata atau Kelurahan," kata Nandang.
Ia pun turut mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik atau bepergian selama periode larangan yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
"Memang himbau masyarakat untuk tidak berpergian dulu.
Kami semua di bandara tetap melayani penerbangan buat mereka yang memerlukan berpegrian dalam keadaan khusus tadi," jelasnya.
Baca juga: Super Air Jet Masih Harus Lengkapi Izin Operasional Sebelum Terbang Perdana
Diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.
Penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan.
Selain itu, penumpang untuk kunjungan duka atau menyambangi keluarganya yang sakti atau meninggal.
Selian itu, izin bepergian juga berlaku untuk ibu hamil, ibu yang akan melahirkan, atau masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan mendesak.