Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KLIK eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id: Cek BLT UMKM 2021 yang Cair Sebelum Lebaran

Ini cara cek penerima BLT UMKM 2021 bagi nasabah BNI dan BRI di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum. Dana cair sebelum lebaran

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in KLIK eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id: Cek BLT UMKM 2021 yang Cair Sebelum Lebaran
Tangkap layar banpresbpum.id
Ini cara cek penerima BLT UMKM 2021 bagi nasabah BNI dan BRI di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum. Dana cair sebelum lebaran 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara mengecek penerima BLT UMKM 2021 secara online.

Diketahui, penyaluran dana BLT UMKM 2021 ini ditargetkan cair sebelum lebaran.

Bagi nasabah BNI, Anda dapat mengeceknya di http://banpresbpum.id.

Sementara bagi nasabah BRI, Anda dapat mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Perhatian Presiden Jokowi Terhadap UMKM Sangat Besar kata Arif Rahman Hakim

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan BLT UMKM 2021 ini ditargetkan akan cair sebelum lebaran.

"Harapan kami bisa mempercepat ini, cair sebelum lebaran. Sehingga bisa membantu bergulirnya dana di masyarakat," ujar Eddy dalam dialog Produktif Rabu Utama di kanal YouTube Lawan Covid19 ID pada Rabu (5/5/2021).

Penerima BLT UMKM 2021 diharapkan segera mencairkan bantuan Rp 1,2 juta tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro," tambahnya.

Adapun penerima BLT UMKM tahun 2021 ini menerima sejumlah Rp 1,2 juta, yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Pemerintah mengimbau, penyaluran bantuan UMKM ini untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Apabila Anda hendak mengeceknya, cukup menyiapkan nomor KTP.

Berikut adalah cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI secara online:


Cara Cek Penerima BTL UMKM di BRI

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id atau klik di sini

- Isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021

Kategori Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Ada 3 kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:

1. Yang sudah menerima,

2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,

3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.

Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujar Eddy.

BPUM atau BLT UMKM 2021 ini ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta.

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya.

Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, tidak semua akan mendapatkannya lagi.

Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.

"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- Warga Negara Indonesia atau WNI

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Berita Terkait BLT UMKM

(Tribunnews.com/Widya/Gigih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas