Proper Dinilai Jadi Indikator Keberlanjutan Operasi Perusahaan
Kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme
Penulis: Sanusi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lingkungan yang baik dan kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu elemen penting dalam keberlanjutan usaha perusahaan.
Pasalnya, perusahaan merupakan bagian dari masyarakat dan oleh karena itu wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Pemerintah sebagai regulator sadar betul harus ada pedoman yang tepat bagi perusahaan untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Sigit Reliantoro, Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam webinar SUKSE2S (Solusi Kebersamaan E2S) bertema Understanding The Minister of Environment and Forestry Regulation No 1/2021 : Pursuing Gold PROPER in The Midst of COVID-19 yang digelar E2S, Kamis (6/5/2021).
Sigit mengungkapkan sejak 26 tahun lalu pemerintah telah menginisiasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang ditempatkan sebagai pembelajaran bagi seluruh perusahaan untuk bisa berperan aktif dalam membangun lingkungan sekitar area operasinya. Semua peraturan best practice sebagai basis kita untuk kembangkan kriteria.
“Dari sekian banyak aturan dan tools kita simplifikasi memudahkan dunia usaha apa yang harus dilakukan untuk kelola lingkungan. Kita gunakan kriteria proper untuk belajar apa kendala, bahkan bisa jadi peluang yang bisa ditingkatkan dari regulasi atau tool-tool yang ada,” kata Sigit.
Baca juga: Hanya di Indonesia, Marhen.J Kolaborasi dengan iStyle Hadirkan Tas Ramah Lingkungan, Candy Bag
Untuk meningkatkan kualitas PROPER yang juga berdampak pada kualitas kontribusi pelaku usaha terhadap lingkungannya, KLHK baru saja menerbitkan Peraturan Menteri KLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER. Salah satu poin perubahan yang terkandung dalam beleid baru tersebut adalah adanya kriteria penilaian Life Cycle Assesment (LCA).
“LCA dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah.
Dengan metode penilaian ini diharapkan ada inovasi terbaru sebagai pendekatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sosialnya,” katanya.
Menurut dia, pemerintah sudah melakukan penyederhanaan aturan dari sekitar 58 regulasi yang ada sehingga bisa memudahkan perusahaan bisa menciptakan inovasi program pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
“Bayangkan kalau perusahaan harus hafalkan itu. Kita sederhanakan pemahaman aturan jadi kriteria PROPER sehingga perusahaan mudah comply terhadap aturan lingkungan, “ ungkap dia.
Sudharto P Hadi, Ketua Dewan Pertimbangan PROPER KLHK, mengungkapkan inovasi yang diusung dalam permen terbaru adalah inovasi sosial.
Pertama adalah kebaruan terdiri dari proses, produk, market, orisinal, dan unik.
Kemudian kedua adalah unsur core business atau competency apakah dikembangkan dari analisis daur hidup.
Baca juga: Pengembang Ini Ajak Perempuan Melihat Menariknya Berinvestasi di Properti