Proteksi Insurtech Ini Bisa Jadi Kado Unik Lebaran
Selama Ramadan ini Qoala.app memberikan diskon premi khusus untuk asuransi syariah.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan mudik Lebaran 2021 resmi berlaku pada hari Kamis (6/5/2021) ini hingga tanggal 17 Mei 2021.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 karena mobilisasi masyarakat yang meningkat menjelang dan saat Lebaran.
Perusahaan startup di bidang teknologi asuransi (insurtech) Qoala mengajak semua pihak untuk mematuhi larangan pemerintah dengan tidak mudik ke kampung halaman.
VP of Direct to Consumer Qoala, Theresia Ateng mengatakan, aktivitas mudik saat pandemi justru bisa membahayakan keselamatan orang-orang terkasih.
Meski begitu, makna silaturahmi harus tetap dijaga dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
"Langkah kecil dengan sama-sama menahan rasa rindu justru bisa membantu memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Asuransi Reliance Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp 36,74 Miliar
Tapi, tali silaturahmi harus tetap terjalin, jangan putus.
Silaturahmi bisa dilakukan secara online, dengan menggunakan video call," ujar Theresia dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: IFG Life Resmi Bergabung di Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
Memberikan uang atau sering disebut 'salam tempel' dan bingkisan saat puasa maupun Lebaran sudah menjadi tradisi di Tanah Air.
Theresia mengatakan, khusus untuk bingkisan, ada yang unik atau lain dari yang lain, yakni memberikan perlindungan kepada keluarga berupa proteksi asuransi.
Baca juga: Penyelamatan 3 Juta Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya Menjadi Fokus IFG
Produk asuransi kini pun tersedia dan bisa dibeli secara online melalui situs Qoala.app.
Selama Ramadan ini Qoala.app memberikan diskon premi khusus untuk asuransi syariah.
"Kami mengembangkan produk asuransi syariah bekerja sama dengan Takaful Keluarga dan berada di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).