Asuransi Jiwa Syariah Makin Dilirik Masyarakat, Riset Ini Ungkap Alasan Utamanya
Pandemi membuat banyak orang semakin sadar akan ‘pentingnya’ memiliki asuransi jiwa, terutama asuransi jiwa syariah.
TRIBUNNEWS.COM – Mendengar asuransi jiwa, sebagian besar masyarakat mungkin langsung berpikir: “Ini adalah asuransi yang belum terlalu penting untuk Aku miliki”, namun ketika pandemi Covid-19 menghantam dunia, semuanya berubah seketika.
Pandemi membuat banyak orang semakin sadar akan ‘pentingnya’ memiliki asuransi jiwa, terutama asuransi jiwa syariah. Menurut survey yang dilakukan OVO terhadap 687 responden pengguna OVO di Jabodetabek dan non-Jabodetabek terungkap, 3 dari 10 responden tertarik memiliki asuransi syariah dalam waktu dekat.
Dari total responden yang menyatakan ketertarikannya untuk memiliki asuransi Syariah, sebanyak hampir 50 persen secara spesifik ingin memiliki asuransi jiwa syariah. Alasan utamanya? Asuransi membantu mereka untuk mengamankan tabungannya dari pengeluaran tak terduga.
Maka dari itu, agar masyarakat bisa mendapatkan asuransi syariah yang tepat, OVO bersama Prudential Indonesia meluncurkan Asuransi Jiwa Kumpulan Syariah PRUTect Care (PRUTect Care-Hospital Cash).
Produk asuransi jiwa syariah berbasis digital yang terjangkau ini memberikan perlindungan menyeluruh kepada nasabahnya. Ditambah lagi PRUTect Care-Hospital Cash dapat diakses secara mudah melalui aplikasi OVO yang disediakan Prudential Indonesia melalui pialang asuransi digital berlisensi penuh.
CEO OVO Jason Thompson mengungkapkan, produk teranyar ini bukan hanya untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat, namun juga untuk menggairahkan ekonomi berbasis syariah yang sedang tubuh pesat di Indonesia.
“Peluncuran produk ini oleh OVO dan Prudential Indonesia sangat tepat waktunya terutama karena pandemi COVID-19 sehingga mampu memberikan perlindungan kepada diri sendiri dan keluarga terhadap virus dan faktor-faktor tidak terduga yang dapat menyebabkan rawat inap, cacat tetap atau kematian,” jelas Jason.
Sementara itu, President Director Prudential Indonesia Jens Reisch mengatakan bahwa PRUTect Care-Hospital Cash dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Apalagi Prudential Indonesia melihat pentingnya mengedepankan fleksibilitas, premi/kontribusi yang terjangkau, dan akses yang mudah dalam menghadirkan produk dan layanan yang berpusat pada kebutuhan nasabah.
Ia juga menilai, kemitraan dengan OVO merupakan langkah strategis untuk memberikan layanan kesehatan dan keuangan yang bisa dijangkau oleh masyarakat luas.
“Didukung oleh besarnya basis pengguna serta jangkauan OVO yang luas, kami berharap dapat melindungi semakin banyak masyarakat Indonesia, memenuhi kebutuhan perlindungan mereka yang terus berubah, dan membantu mereka mendapatkan yang terbaik dalam kehidupannya,” jelas Jens Reisch.
Keuntungan PRUTect Care-Hospital Cash, preminya hanya Rp 5 ribuan!
PRUTect Care-Hospital Cash menawarkan banyak keuntungan dan manfaat yang bisa dinikmati nasabahnya, seperti santunan harian rawat inap (non ICU-Intensive Care Unit), santunan harian rawat inap (ICU), santunan cacat total tetap akibat kecelakaan, santunan meninggal dunia akibat penyakit menular, dan total santunan meninggal dunia akibat kecelakaan hingga Rp 63 juta untuk paket Platinum.
Untuk pembayaran premi, PRUTect Care-Hospital Cash memberikan 2 pilihan transaksi yakni: bulanan dan tahunan, dengan kontribusi yang sangat terjangkau mulai dari Rp 5 ribuan perbulan.
Nasabah juga bisa membayar premi melalui aplikasi OVO dengan menggunakan OVO Cash. Sedangkan untuk proses klaim dapat dilakukan lewat daring secara mudah melalui Pulse by Prudential yang merupakan aplikasi kesehatan dan kebugaran dari Prudential Indonesia yang didukung Kecerdasan Buatan.
Dengan Asuransi jiwa yang tepat, rasa aman dan tenang tentu akan bisa Anda rasakan, terutama di masa pandemi Covid-19 yang tak menentu seperti sekarang ini. Walaupun begitu, ingat! Jaga selalu kesehatan Anda dan keluarga, serta terapkan terus protokol kesehatan di mana pun kalian berada.
Penulis: Dea Duta Aulia/Editor: Firda Fitri Yanda