Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penerbangan Charter Dilarang, Komisi V DPR : Terkesan Lamban Tapi Layak Diapresiasi

Larangan penerbangan charter juga berlaku untuk penerbangan internasional selama periode Larangan Mudik.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penerbangan Charter Dilarang, Komisi V DPR : Terkesan Lamban Tapi Layak Diapresiasi
Tribunnews.com/Dahlan Dahi
Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno Hatta kebingungan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes antigen. Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (19/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan mengapresiasi kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akhirnya melarang penerbangan carter selama periode larangan mudik 2021.

"Walau terkesan lamban dan tergantung respon publik yang resisten terhadap carter pesawat dari warga negara asing ke Indonesia, tetapi tentu ini bentuk kebijakan pemerintah yang layak di apresiasi," kata Irwan saat dihubungi, Selasa (11/5/2021).

Menurutnya, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan Kemenhub yaitu mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, agar benar-benar diterapkan di lapangan. 

"Kemenhub selaku regulator harus berani bertindak tegas, jika terdapat maskapai pesawat yang melanggar kebijakan tersebut," papar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu. 

Baca juga: WNA Asal China Masuk Indonesia, Komisi IX: Wajib Karantina 14 Hari

Tindakan tegas bagi pelanggar, kata Irwan, sangat diperlukan pada saat ini untuk membuktikan kebijakan pemerintah itu adil terhadap rakyat sendiri. 

Baca juga: Warga China Masuk Indonesia Saat Masyarakat Dilarangan Mudik, Politikus Nasdem: Ini Tidak Adil

"Jangan rakyat sendiri dihalangi mudik tetapi warga negara asing bebas keluar masuk Indonesia dengan alasan yang terkesan dipaksakan, dan kontradiktif dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan untuk melarang semua penerbangan carter selama larangan mudik Lebaran 2021.

Ini berarti semua penerbangan sewa tak bisa beroperasi pada 6-17 Mei 2021. Sebelumnya, penerbangan carter sempat diizinkan oleh Kemenhub agar beroperasi secara terbatas.

"Berkaitan dengan penggunaan pesawat udara, tadi sudah disetujui tidak ada lagi penerbangan carter selama masa peniadaan mudik," kata Budi dalam konferensi pers, Senin (10/5/2021).

Larangan penerbangan charter juga berlaku untuk penerbangan internasional. Budi menyarankan bagi tenaga kerja asing agar menunda perjalanan ke Indonesia hingga larangan mudik usai yakni hingga 17 Mei 2021.

"Sehingga kalau ada tenaga kerja disarankan menunda perjalanan, tetap ke Indonesia tapi tapi sampai larangan mudik usai," imbuh Budi.

Sejak 4 Mei hingga 8 Mei 2021, sudah ada 288 WNA asal China masuk ke Indonesia dengan tiga gelombang. 

Gelombang pertama pada 4 Mei 2021, di mana saat itu ada 85 WNA asal China datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten. 

Mereka datang sekitar pukul 14.55 WIB dengan pesawat carter China Southern Airlines dari Shenzhen. 

Selisih satu hari, pada 6 Mei 2021, sebanyak 46 WNA asal China masuk kembali ke Indonesia dengan pesawat Xiamen Air MF855 dari Fuzhou. 

Terakhir, pada 8 Mei 2021, pesawat Southern Airlines CZ-387 dari Guangzhou mendarat di Bandara Soeta pada pukul 05.00 WIB. 

Pesawat tersebut membawa 160 penumpang dengan rincian, 157 warga negara China dan 3 warga negara Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas