Tridomain Ajukan Proposal Restrukturisasi Selesaikan Medium Term Notes II ke Kreditur
Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) bersama tim financial advisor tengah melakukan proposal restrukturisasi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) bersama tim financial advisor tengah melakukan proposal restrukturisasi untuk pembayaran medium term notes (MTN) II.
MTM II tersebut telah jatuh tempo pada 27 April 2021, di mana perseroan gagal membayar pokok kepada kreditur senilai Rp 410 miliar.
"Diharapkan Senin proposal diberikan khususnya kepada MTN holder, namun bond holder juga akan dilakukan secara bersamaan sekaligus bersama bank yang terkonsolidasi di Tridomain. Jadi di seluruh anak perusahaan yang operasional kita akan lakukan restrukturisasi," ujar Financial Advisor Tridomain, Hendri Kurniadi dalam public expose insidentil, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Periksa 9 Saksi, Dugaan Penempatan Dana Asabri di MTN Koperasi Karyawan Kemenkeu Bakal Ditelusuri
Menurut Hendri, kreditur MTM II diharapkan untuk tetap tenang, karena operasional perseroan masih berjalan dengan baik walaupun mengalami beberapa hambatan, karena terbatasnya bahan baku.
"Kami selaku financial advisor mohon maaf kepada MTM holder, karena dari manajemen berharap seluruh MTM dan bond holder juga tenang," papar Hendri.
TDPM merupakan perusahaan chemicals yang memiliki pangsa pasar sebesar 70 persen sampai 80 persen untuk pasar domestik.
Baca juga: Ini Kata Pengamat soal Sejumlah Perusahaan Mulai Telat Bayar Bunga MTN
Namun, kata Hendri, perseroan kinerja cukup tertekan akibat pandemi Covid-19 dan mengakibatkan penurunan omset.
"Tapi sampai saat ini perseroan berhubungan baik dengan kreditur, kami harus penjadwalan ulang (pembayaran). Komitmen pemegang saham semuanya dapat terselesaikan karena fundamental perseroan memadai, namun kalau membayar secara langsung akan kesulitan," paparnya.
Diketahui, berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), TDPM dinyatakan terlambat membayar utang pokok MTN II Tridomain Performance Materials yang jatuh tempo pada 27 April 2021 sebesar Rp 410 miliar.
Berdasarkan surat penjelasan yang dilayangkan perseroan kepada otoritas Bursa, TDPM mengonfirmasi hal tersebut dan mengatakan bahwa saat ini perseroan masih melakukan pembicaraan dan negosiasi dengan pemegang MTN terkait.