Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bappepti Diprediksi Gaet Investor Kakap untuk Kripto, Investor Awam Jangan Ambil Risiko

Bappebti dinilai targetkan investor kelas kakap untuk kripto, Pengamat pasar modal sarankan investor awam tidak ikut menaruh uangnya di kripto.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bappepti Diprediksi Gaet Investor Kakap untuk Kripto, Investor Awam Jangan Ambil Risiko
International Investment
Ilustrasi aset kripto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinilai akan menggelar ‘karpet merah’ untuk komoditas cryptocurrency atau mata uang kripto demi menggaet investor skala besar alias kakap. 

Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, Bappepti menyasar investor kakap yang juga terbiasa berspekulasi dengan asetnya. 

"Bappebti menargetkan investor tertentu yang punya dana besar dan terbiasa spekulasi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa (11/5/2021). 

Baca juga: Ingatkan Masyarakat, OJK: Investasi Mata Uang Kripto Sangat Berisiko

Karena itu, Budi tidak menyarankan investor ritel dengan modal tidak besar mengambil risiko untuk ikut menaruh uangnya di kripto

"Lebih besar risikonya untuk investor awam, pemula, dan bermodal terbatas," katanya. 

Di sisi lain, dia menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa melakukan edukasi ke publik dan juga pengumuman jika ada korban merugi dari main kripto

"Dari OJK, diharapkan investor tahu siapa yang bisa diminta tanggung jawab. Namun, mestinya risiko itu ditanggung sendiri," tandas Budi.

Baca juga: Milenial Mau Punya Rumah? Catat Cara Ajukan BSI Griya SiMuda

Berita Rekomendasi

Waspadai perdagangan aset kripto 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta investor untuk mewaspadai risiko perdagangan aset cryptocurrency atau mata uang kripto

Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa mata uang kripto berisiko karena tidak jelas dari sisi underlying-nya. 

"Masyarakat harus pahami risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya," tulis keterangan OJK, Selasa (11/5/2021). 

Baca juga: OJK Tak Mentolerir Debt Collector yang Langgar Hukum, Pastikan Perusahaan Pembiayaan Kena Sanksi

Menurut OJK, aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai hingga sewaktu-waktu dapat naik dan turun. 


Karena itu, masyarakat dinilai harus memahami sejak awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto

Bappebti sebagai pengawas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas