Ratusan Perusahaan Belum Beri THR ke Buruh, Mayoritas Berstatus Outsourcing
Masih ada ratusan perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya(THR) kepada karyawannya.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah, masih ada ratusan perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya(THR) kepada karyawannya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan berdasarkan posko pengaduan THR yang dibentuk oleh KSPI, tercatat bahwa ada ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran Menaker tentang THR, yaitu THR harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan bilamana ada permasalahan maka harus dibayar H-1.
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makasar, hingga Sumbawa.
Perusahaan tersebut bergerak di sektor industri outsourcing listrik, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, serta industri padat karya lainnya.
Padahal perusahaan tersebut mampu dan masih beroperasi. Tetapi sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Kasus-kasus pembayaran THR yang tidak sesuai dengan surat edaran Menaker bisa dijumpai di PT Pan Brothers di Boyolali, PT Agung Pelita Industrindo di Brebes, perusahaan tekstil di pekalongan, dan seluruh mayoritas outsourcing PLN di seluruh Indonesia serta perusahaan-perusahaan lain. Hal ini menjelaskan ketidakmampuan Menaker menegakkan aturan tentang THR,” ujar Said Iqbal, Selasa(11/5/2021).
“Sudah mudik dilarang, TKA dibiarkan masuk melenggang kangkung ke Indonesia di tengah pandemi dan lip services atau hanya pemanis bibir tentang pembayaran THR," imbuhnya.
"KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA,” ujarnya.
Situasi tersebut, lanjut Said Iqbal, diperparah dengan pembayaran THR yang jauh panggang dari api.
Menurutnya pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hanya sekedar lip service.
Sementara sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan sejauh ini hanya retorika dari Menteri.
Baca juga: Kemnaker Terima 1.586 Pengaduan Soal THR H-2 Lebaran
Bagi buruh, Said Iqbal mengatakan datangnya TKA China dan India dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan menciderai rasa keadilan.
Apalagi hal ini terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor bisa dipastikan mereka adalah buruh dihadang di perbatasan-perbatasan kota.
Baca juga: KSPI: THR, Mudik, dan TKA Merugikan Buruh
“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” tegasnya.