Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Plafon KUR Tanpa Jaminan Naik Jadi Rp100 Juta, Risiko Kredit Macet Bakal Meningkat

Piter Abdullah mengatakan, kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memicu pertumbuhan positif perekonomian nasional

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Plafon KUR Tanpa Jaminan Naik Jadi Rp100 Juta, Risiko Kredit Macet Bakal Meningkat
KEMENKEU
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam 

Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk menambah plafon kredit dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan, dari sebelumnya senilai Rp50 juta, dinaikkan menjadi Rp100 juta.

Perubahan kebijakan KUR ini akan berlaku sejak 1 Juli 2021.

Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memicu pertumbuhan positif perekonomian nasional.

Namun di sisi lain, kebijakan ini bakal meningkatkan risiko kredit macet atau non performing loan (NPL) perbankan.

"Kenaikan plafon KUR akan mendorong kenaikan penyaluran kredit, sekaligus meningkatkan potensi kenaikan NPL," jelas Piter saat dihubungi, Senin (17/5/2021).

Karena setiap kredit yang disalurkan kepada nasabah tentunya akan memiliki risiko gagal bayar," sambungnya.

Baca juga: PROFIL Andre Soelistyo CEO Grup GoTo, Perusahaan Teknologi Baru Kolaborasi Gojek dan Tokopedia

BERITA REKOMENDASI

Dirinya melanjutkan, demand kredit di tengah pandemi seperti sekarang ini tampaknya belum terlihat sangat besar. Sehingga stimulus tersebut tidak begitu mendorong kredit nasional.

Yang ada, menurut Piter, pihak perbankan cenderung lebih berhati-hati dalam menyalurkan fasilitas kredit ini.

"Pandemi saat ini membuat demand kredit tidak akan sangat besar, nasabah yang layak mendapatkan kredit masih terbatas. Bank tetap akan sangat hati-hati menyalurkan kredit," ucap Piter.

Sebelumnya Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, juga melihat adanya tantangan dari sisi perbankan sebagai penyalur KUR, yakni terkait mitigasi risiko kredit.

Sehingga, kata Bhima, perbankan harus selektif dalam memberikan fasilitas kredit tersebut kepada calon debitur.


"Kenaikan plafon KUR diharapkan mendorong penyaluran pinjaman baru khususnya pada segmen kecil dan menengah," jelas Bhima saat dihubungi Tribunnews, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Berpusat di Jababeka, Program Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Besok

"Tapi tantangan lain ada pada kesiapan bank penyalur misalnya terkait mitigasi risiko kredit, sehingga lebih selektif dalam pemilihan calon debitur baru. Kemudian akan selektif berdasarkan sektoral," sambungnya.

Diketahui, dinaikannya plafon KUR menjadi Rp100 juta menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat sidang terbatas mengenai peningkatan porsi kredit perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April lalu.

Keputusan Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM ini, untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Skema KUR dinilai Pemerintah menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk UMKM ditengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.

Sebagai informasi, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai sebesar Rp82,56 triliun.

Realisasi dari angka tersebut merupakan 32,63 persen dari target awal tahun 2021 yakni sebesar Rp253 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas