Dirut RNI Sebut Holding Pangan Paling Lambat Terbentuk Pada September 2021
BUMN Holding Pangan sampai saat ini masih dalam proses, dan ditargetkan rampung paling lambat September 2021.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Pangan sampai saat ini masih dalam proses, dan ditargetkan rampung paling lambat September 2021.
"Kami punya harapan baru, bahwa klaster pangan ini. Mohon dapat dukungan supaya bisa terbentuk maksimal kuartal III tahun ini di bulan September," kata Direktur Utama PT RNI Arief Prasetyo Adi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Menurut Arief, pembentukan Holding Pangan sudah dalam tahap pembahasan antar kementerian terkait seperti Kementerian BUMN, Kemenkumham, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan kementerian maupun lembaga terkait lainnya.
Baca juga: Barikade 98 Dukung Upaya Erick Thohir Percepat Pembentukan Holding BUMN Pangan
"Jadi sudah lintas kementerian/lembaga sudah dikomunikasikan, dan kajian mengenai pemerseroan dari Perindo sudah jadi," papar Arief.
"Kemudian proses merger, kajian dan pembahasan antar kementerian, kemudian baru melakukan inbreng bentuk Holding Pangan," sambung Arief.
Sebelumnya, Arief menyampaikan progres pengholdingan BUMN Pangan saat ini masuk dalam tahap pembentukan Panitia Antar Kementerian untuk penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggabungan BUMN Pangan.
“Menteri Erick sudah teken pembentukan Panitia Antar Kementerian tentang penyusunan rancangan penggabungan beberapa BUMN pangan yang akan dimerger dengan menggandeng beberapa kementerian teknis terkait," kata Arief.
Pembentukan Panitia Antar Kementerian yang telah ditandatangani Menteri Erick, tertuang dalam surat keputusan Menteri BUMN No SK-144/MBU/05/2021 tanggal 5 Mei 2021, tentang panitia antar kementerian penyusunan rancangan PP tentang Penggabungan perusahaan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri dan Penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perikanan Indonesia.
“Pembentukan Panitia Antar Kementerian ini diperlukan untuk mempermudah pembahasan rancangan PP penggabungan BUMN Pangan,” tulis Erick Thohir dalam surat keputusannya.
Panitia Antar Kementerian nantinya akan bertugas mulai dari menyiapkan naskah rancangan PP penggabungan BUMN Pangan, melakukan pembahasan prinsipal lingkup dan objek serta harmonisasi konsepsi RPP Penggabungan.
Kemudian, memberikan masukan serta melaporkan perkembangan penyusunan RPP Penggabungan holding BUMN industri pangan dengan melibatkan ahli hukum, praktisi serta akademisi yang membidangi industri pangan.