Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Periode Larangan Mudik, Jumlah Penumpang Pesawat AP I Mencapai 74 Ribu Orang

Angkasa Pura I mencatat jumlah penumpang pesawat pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, mencapai 74.878 orang

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Periode Larangan Mudik, Jumlah Penumpang Pesawat AP I Mencapai 74 Ribu Orang
Surya/Ahmad Zaimul Haq
PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan simulasi penggunaan alat deteksi Covid-19, GeNose C19 di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Uji coba kepada 150 orang karyawan Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda dan komunitas bandara di lobby Gedung Terminal Baru, di sisi timur Terminal 1 itu sebagai persiapan penggunaan GeNose C19 yang rencananya akan mulai diterapkan pada 1 April mendatang. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat jumlah penumpang pesawat pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, mencapai 74.878 orang di 15 bandara yang dikelola.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan, jumlah tersebut setara dengan rata-rata trafik penumpang pada periode 1 Januari sampai 5 Mei 2021 yang sebanyak 74.589 orang.

Sementara itu, lanjut Handy, untuk trafik pesawat pada masa larangan mudik sebesar 2.556 pergerakan pesawat dan trafik kargo sebesar 8.634.702 kg.

Baca juga: Pimpinan DPR: Pemerintah Berhasil Tekan Penyebaran Covid-19 Melalui Pelarangan Mudik

"Kemudian trafik penumpang tertinggi pada masa larangan mudik tersebut terdapat di Bandara Juanda Surabaya dengan trafik sebesar 17.149 pergerakan penumpang," kata Handy dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).

Trafik penumpang tertinggi kedua terdapat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan trafik sebesar 12.901 pergerakan penumpang dan trafik penumpang tertinggi ketiga terdapat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan trafik sebesar 12.315 pergerakan penumpang.

Baca juga: Ini Aturan Perjalanan setelah Larangan Mudik Berakhir, Berlaku 18-24 Mei 2021

"Angkasa Pura I memastikan bahwa kegiatan operasional di 15 bandaranya pada masa larangan mudik lalu telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," kata Handy.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Angkasa Pura I tentunya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Dalam peraturan tersebut penerbangan yang yang boleh melakukan operasional hanyalah yang dikecualikan, dengan kelengkapan dokumen perjalanan," ucap Handy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas