Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hotman Paris: Negara Butuh Uang Atasi Corona, Segera Keluarkan Tax Amnesty Jilid II

Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut angkat bicara terkait wacana pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan tax amnesty jilid II

Editor: Sanusi
zoom-in Hotman Paris: Negara Butuh Uang Atasi Corona, Segera Keluarkan Tax Amnesty Jilid II
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut angkat bicara terkait wacana pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan tax amnesty jilid II.

Menurut Hotman, pemerintah Indonesia sedang memerlukan dana untuk menangani dampak pandemi corona atau Covid-19 yang masih berlangsung tahun ini.

"Salam Hotman Paris, negara butuh uang untuk mengatasi corona dan perjuangan masih panjang. Saran saya kepada pemerintah, segera keluarkan paket tax amnesty jilid II," ujar dia melalui Instagram @hotmanparisofficial, dikutip Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Komisi XI : Tax Amnesty Jilid II Hanya Jalan Pintas, Belum Tentu Solusi Tepat

Selanjutnya, dia mengungkapkan, bahwa potensi tambahan penerimaan dari tax amnesty jilid II tersebut cukup besar untuk membantu anggaran negara.

"Masih terlalu banyak uang parkir di luar negeri, baik oknum mantan pejabat, uang para konglomerat, uang individu, ataupun masih pejabat. Namun, dengan syarat orangnya harus dilindungi, dibebaskan dari pidana, dan negara dapat triliunan rupiah," kata Hotman.

Baca juga: Pemerintah Masih Bahas Wacana Naikkan PPN dan Tax Amnesty Jilid II

Di sisi lain, dia menilai wacana pemerintah yang satu ini tidak perlu diganggu karena tidak ada banyak solusi untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah pandemi.

Berita Rekomendasi

"Dibiarkan juga uang di luar negeri kita tidak bisa apa. Bagi yang nyinyir, kamu tidak bisa apa-apa, tidak usah nyinyir deh, negara buruh uang," pungkasnya.

Dilanjutkan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.

Menko Airlangga mengungkapkan aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legistlatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berupaya mendorong kemampuan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto . (ist)

“Dan ini Bapak Presiden telah berkirim surat dengan DPR utuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan,” kata Menko Perekonomian Airlangga, Rabu (19/5/2021).

Selain tax amnesty, Airlangga mengatakan pemerintah juga mengajukan revisi peraturan perpajakan lainnya.

"Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas