Pemerintah Kembali Gulirkan Tax Amnesty, Misbakhun : Sri Mulyani Tak Bisa Diharapkan Lagi
Salah satu masalah penting yang juga harus dituntaskan dalam program tax amnesty kedua ialah piutang pajak sangat besar yang tidak bisa ditagih.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyambut positif rencana pemerintah menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II, karena dapat menutup kekurangan penerimaan pajak dan membantu dunia usaha.
Misbakhun menjelaskan, pimpinan DPR telah menerima surat presiden perihal kebijakan tax amnesty yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP).
Menurutnya, RUU itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Saya mendukung penuh inisiatif atau rencana pemerintah kembali mengadakan tax amnesty yang dikonsepkan dalam RUU KUP. Saya yakin kebijakan itu bisa menutupi lubang shortfall penerimaan pajak rutin di APBN," ujar Misbakhun, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Tax Amnesty Kedua Diyakini Bakal Punya Efek Ganda ke Pemulihan Ekonomi RI
"Saya punya keyakinan tax amnesty kedua adalah big bang tax incentive bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi," sambung politikus Golkar itu.
Baca juga: Soal Wacana Tax Amnesty Jilid II, DPR Akan Kaji dan Dengar Masukan Publik
Namun, Misbakhun juga memberikan catatan bagi rencana tax amnesty jilid II berdasarkan pengalaman pemerintah melaksanakan tax amnesty pertama pada 2016.
Baca juga: Ekonom Ingatkan Tax Amnesty Jilid II Bisa Jadi Ancaman Bagi Penerimaan Negara
Ia menyebut, tax amnesty jilid II harus didukung sosialisasi yang gencar, durasi pelaksanaannya lebih panjang, dan didukung regulasi yang lebih sederhana.
"Yang penting, instrumennya harus lebih bisa diimplementasikan peserta tax amnesty," katanya.
Kedua, kata Misbakhun, salah satu masalah penting yang juga harus dituntaskan dalam program tax amnesty kedua ialah piutang pajak sangat besar yang tidak bisa ditagih.
"Persoalan itu harus dibuatkan konsep penyelesaiannya lewat program tax amnesty kedua nanti," paparnya.
Lebih lanjut Ia menilai, program pengampunan pajak jilid II sebenarnya merupakan pilihan sulit bagi Presiden Jokowi yang menanggung ketidakmampuan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam menaikkan tax ratio dan penerimaan dari sektor perpajakan.
"Tax amnesty ini menjadi exit strategy yang dipilih Presiden Jokowi ketika kinerja menteri keuangan di sektor perpajakan tidak bisa diharapkan lagi," kata Misbakhun.