Bisnis Masih Lancar, Status PKPU Bata Dicabut
PKPU atau pailit adalah upaya terakhir bagi kreditor maupun debitor dalam penyelesaian utang piutang
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum PT Sepatu Bata Tbk (BATA) mengapresiasi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pada Kamis (20/5/2021) kemarin.
Sebelumnya, gugatan itu telah didaftarkan dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Kuasa hukum Bata, Yudhi Wibhisana, mengatakan pengakhiran PKPU dengan cara pencabutan adalah pilihan terbaik bagi Bata.
"Debitor ini jelas mempunyai kemampuan untuk melakukan pembayaran kepada para kreditor tanpa penundaan, maka menurut pasal 259 status PKPU ini dapat dicabut," kata dia, dalam keterangannya.
Baca juga: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Cabut Status PKPU Produsen Sepatu Bata
Menurut Yudhi Wibhisana, perdamaian tidak selalu lebih baik karena sewaktu-waktu dapat dibatalkan jika debitor lalai terhadap perjanjian perdamaian yang telah disahkan.
Sedangkan terhadap pencabutan PKPU, tidak ada sarana atau aturan untuk membatalkannya.
Setelah putusan itu, pihak kuasa hukum menyerahkan kepada Bata apakah akan melakukan upaya hukum lain terhadap pemohon PKPU.
Baca juga: Undang-undang Kepailitan dan PKPU Harus Dukung Proses Restrukturisasi di Era Pandemi
Sebab, pihak kuasa hukum hanya mendampingi Bata selama masa PKPU.
Untuk mengajukan PKPU terhadap suatu perusahaan, kata dia, merupakan hak semua kreditor sepanjang memenuhi syarat.
Namun, pihaknya mengingatkan para pihak untuk teliti dan seksama dalam melakukan upaya hukum.
"Untuk penyelesaian kasus utang piutang, jika ada dan memenuhi syarat, upaya hukum bukan hanya dengan PKPU atau pailit. Justru PKPU atau pailit adalah upaya terakhir bagi kreditor maupun debitor dalam penyelesaian utang piutang," tambahnya.