Menaker: Selama Pandemi Covid-19, Penggunaan Tenaga Kerja Asing Harus Ada IzinTertulis
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan pengecualian bagi TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN)
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan selama pandemi covid-19, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) harus memiliki izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait.
Permohonan izin kerja TKA saat pandemi Covid-19 dilarang, namun Kementerian Ketenagakerjaan memberikan pengecualian bagi TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional.
“Kemnaker melalui tindakan untuk sementara proses penggunaan TKA untuk permohonan baru dihentikan, dikecualikan bagi TKA yang bekerja di PSN, berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti protokol kesehatan,” kata Ida saat Rapat dengan komisi IX DPR RI, Senin (25/5/2021).
Menaker mengatakan pengecualian izin tersebut juga diberikan kepada TKA yang sudah dipekerjakan dan masih ada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja.
Baca juga: Menaker Ida: Jumlah Penggunaan TKA di Indonesia Terus Turun
Ida menjelaskan hukum kebijakan TKA di masa pandemi covid-19, melalui Satgas Covid-19 lewat tindakan pelaku perjalanan internasional yang disesuaikan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 26 Tahun 2020 terkait izin tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca juga: Menaker: 15.760 TKA Masuk Indonesia Dalam Lima Bulan
“Ada proses yang harus dilalui, karena prinsipnya selama pandemi adalah dilarang, dengan ada pengecualian seperti yang tadi saya sampaikan,” kata Menaker.
Ida mengungkapkan total data TKA yang diterbitkan berdasarkan jenis usaha sejak Januari hingga Mei tahun 2021 mencapai 15.760.
Adapun pengajuan permohonan baru dengan penerbitan visa dalam negeri (e-visa onshore) sejumlah 9.088, dan visa luar negeri (e-visa offshore) sejumlah 6.672 TKA.
Sedangkan untuk PSN/ objek vital lainnya, permohonan penggunaan TKA harus disertai izin tertulis dari kementerian/ lembaga terkait yang diajukan ke Kemnaker dan diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.