Lion Air Group Terbitkan Syarat dan Ketentuan Terbaru Bagi Penumpang Domestik
mulai 25 Mei sampai 31 Mei 2021, penerbangan Lion Air, Wings Air dan Batik Air akan menyesuaikan dengan ketentuan penerbangan domestik.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Lion Air Group menginformasikan, mulai 25 Mei sampai 31 Mei 2021, penerbangan Lion Air, Wings Air dan Batik Air akan menyesuaikan dengan ketentuan penerbangan domestik.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, hal ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan terkait pelaksanaan perjalanan orang di dalam negeri dengan transportasi udara.
Baca juga: Ingin Jadi Pramugari? Lion Air Buka Lowongan, Ini Syarat Jadi Pramugari Lion Air
Danang menuturkan, para penumpang pesawat agar memperhatikan ketentuan dan memenuhi persyaratan yang ada di masing-masing asal keberangkatan dan tujuan perjalanan.
"Harap memperhatikan dan memenuhi ketentuan masa berlaku dari hasil uji kesehatan," ujar Danang dalam keterangan tertulisnya, (26/5/2021).
Ketentuan yang dimaksud adalah uji kesehatan berdasarkan hasil negatif dari rapid tes antigen atau swab test PCR atau GeNose C-19.
Dimana diketahui, sampel tes tersebut memiliki ketentuan berbeda berdasarkan rute keberangkatan dan tujuan perjalanan.
Baca juga: Penumpang Keluhkan Kebijakan Bagasi Wings Air di Wakatobi
Dalam keterangan tertulis Lion Air Grup, rute domestik selain tujuan intra Sumatera, Sumatera-Jawa, Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah sampel tes maksimal 2 x 24 jam untuk rapid test antigen, 1 x 24 jam untuk test GeNose C-19 dan 3 x 24 jam untuk sab test PCR.
Aturan ketentuan yang disebutkan, hanya berlaku bagi penumpang usia di atas 5 tahun. Namun seluruh penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).
Sedangkan, untuk penerbangan domestik khusus yakni antar kota (intra) Sumatera dan Pulau Sumatera ke Pulau Jawa hasil tes maksimal menggunakan sampel yang diambil 1 x 24 jam.
Selain itu, seluruh penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).
Khusus penerbangan menuju Kalimantan Barat, dari berbagai wilayah wajib menggunakan surat hasil negatif dari swab test PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam.
Sedangkan untuk penerbangan intra Kalimantan Barat diperbolehkan menggunakan rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam dan hasil negatif dari GeNose C-19.
Seluruh keberangkatan ini juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).
Aturan ini juga berlaku untuk penerbangan dari Kalimantan Barat menuju berbagai wilayah kecuali Bangka Belitung, Bali dan Kalimantan Tengah.
Baca tanpa iklan