Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pungut Biaya Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Link, 4 Bank Pemerintah Dilaporkan ke KPPU

Empat bank milik pemerintah, masing-masing Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri dilaporkan ke KPPU karena pungut biaya tarik tunai dan cek saldo di ATM Link

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pungut Biaya Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Link, 4 Bank Pemerintah Dilaporkan ke KPPU
TRIBUNNEWS.COM/HO
Nasabah melakukan transaksi di ATM Link di Jakarta, Minggu (23/5/2021). Demi mendekatkan layanan perbankan bagi para nasabahnya, Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri atas Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri telah menyediakan sebanyak 45.000 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link yang tersebar hingga pelosok desa terpencil di seluruh Indonesia. Ke depannya, ATM Link diharapkan dapat meningkatkan layanan perbankan inklusif, peningkatan keamanan, dan kualitas layanan yang pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan kenyamanan nasabah Himbara dalam bertransaksi. TRIBUNNEWS.COM/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat bank milik pemerintah, masing-masing Bank BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Empat bank tersebut dituding melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Laporan ini merupakan imbas kebijakan empat bank menungut biaya transaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) Link menuai kontroversi.

Konsumen keberatan karena layanan tarik tunai dan cek saldo di ATM Link tidak lagi gratis. Kini, konsumen berupaya menggagalkan rencana kebijakan yang berlaku mulai 1 Juni 2021.

Upaya menggagalkan kebijakan biaya transaksi tarik tunai dan celk saldo di ATM Link dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

KKI melaporkan bank Himbara yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengenaan biaya transaksi cek saldo dan biaya tarik tunai di ATM Link.

Baca juga: Per 1 Juni Cek Saldo dan Transfer di ATM Link Kena Biaya, Dompet Digital Siap Ambil Peluang

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN) bersama Himbara bakal memberlakukan pengenaan biaya transaksi cek saldo dan biaya tarik tunai pada 1 Juni 2021 di ATM Link.

Baca juga: Mulai 1 Juni 2021 Cek Saldo di Mesin ATM Link Dikenakan Biaya, Ini Alasannya

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mewakili konsumen Indonesia menerangkan ada beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU.

BERITA TERKAIT

"Pertama, bahwa bank pada Himbara (Mandiri, BRI, BTN dan BNI) telah membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi Nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021 ( melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha)," ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com, Selasa (24/5/2021).

Kedua, penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link merupakan perbuatan yang dapat mempengaruhi terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Hal ini juga tertera pada Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999.

Ketiga, saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

David menilai perbuatan Himbara menerapkan biaya transaksi atas cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tersebut merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.

"Seharusnya Pelaku Usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen/masyarakat," kata David.

"KPPU harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya," sambung dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal ATM Link, Komunitas Konsumen Laporkan Bank-bank BUMN ke KPPU

Penulis : Elsa Catriana
Editor : Bambang P. Jatmiko

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas