Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Empat Bank Ini Dilaporkan ke KPPU Buntut dari Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Link Kena Biaya

Empat bank milik BUMN yang terdiri atas BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Editor: Muhammad Barir
zoom-in Empat Bank Ini Dilaporkan ke KPPU Buntut dari Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Link Kena Biaya
TRIBUNNEWS.COM/HO
Nasabah melakukan transaksi di ATM Link di Jakarta, Minggu (23/5/2021). Demi mendekatkan layanan perbankan bagi para nasabahnya, Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri atas Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri telah menyediakan sebanyak 45.000 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link yang tersebar hingga pelosok desa terpencil di seluruh Indonesia. Ke depannya, ATM Link diharapkan dapat meningkatkan layanan perbankan inklusif, peningkatan keamanan, dan kualitas layanan yang pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan kenyamanan nasabah Himbara dalam bertransaksi. TRIBUNNEWS.COM/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Empat bank milik BUMN yang terdiri atas BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pelaporan dilakukan karena empat bank tersebut dituding melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Laporan ini merupakan imbas dari kebijakan empat bank yang memungut biaya transaksi baik penarikan atau sekadar mengecek saldo lewat anjungan tunai mandiri (ATM) Link.

Konsumen keberatan karena layanan tarik tunai dan cek saldo di ATM Link tidak lagi gratis mulai 1 Juni 2021.

Karena itu, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) merasa perlu melaporkan keempat bank yang tergabung dalam Himbara ke KPPU.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing yang mewakili konsumen Indonesia mengatakan ada beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU.

Pertama, bank-bank yang tergabung dalam Himbara yaitu Mandiri, BRI, BTN dan BNI telah membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi Nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021.

Berita Rekomendasi

Hal ini diduga melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha.

Kedua, penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link merupakan perbuatan yang dapat mempengaruhi terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Hal ini juga tertera pada Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999.

Ketiga, saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar.

Sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

David menilai, perbuatan Himbara menerapkan biaya transaksi atas cek saldo dan tarik tunai di ATM Link merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.

"Seharusnya pelaku usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen/masyarakat," kata David dalam siaran persnya yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/5/2021).

"KPPU harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya," imbuhnya, menegaskan.

Sebelumnya, KKI juga melaporkan PT Jalin Pembayaran Nusantara bersama Bank Himbara yang terdiri atas BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI).

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Link Kena Biaya, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN Dilaporkan ke KPPU

Penulis : Tito Dirhantoro

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas