Kenalkan Insurtech Wakaf Perdana di Indonesia
Penggunaan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah untuk berwakaf juga telah dikenal dan diterima luas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hadirnya produk insurtech wakaf menjawab kebutuhan masyarakat di era digital yang ingin berwakaf manfaat asuransi syariah dengan mudah, cepat, dan praktis.
Penggunaan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah untuk berwakaf juga telah dikenal dan diterima luas oleh masyarakat yang didorong fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang “Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Fakta ini mendorong Asuransi Takaful Keluarga merilis produk insurtech wakaf perdana di Indonesia dengan mengandeng Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) sebagai mitra pemasarannya.
"Insurtech wakaf ini mencakup produk asuransi jiwa berjangka (term life) dan produk kecelakaan diri dengan batas usia masuk peserta mulai dari 17 hingga 55 tahun," kata Direktur Utama PT Asuransi Takaful Keluarga, Arfandi Arief dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).
Produk dapat diakses melalui platform www.pasifamal.id dengan memilih program wakaf yang tersedia lalu klik “Ajukan Tabarru’ Wakaf”, dilanjutkan dengan melengkapi form secara online sesuai nominal kontribusi dan manfaat yang diinginkan.
Baca juga: Guru Sedih Pendidikan Indonesia Tertinggal Jauh Imbas Covid: Sekarang Garda Terdepan Adalah Keluarga
"Seiring dengan gencarnya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh pemerintah, kami berikhtiar menghadirkan solusi wakaf menggunakan manfaat asuransi syariah melalui platform digital yang mudah diakses dimana saja dan kapan saja," kata Arfandi Arief dalam keterangannya, Jumat (28/5/20210).
Dengan kontribusi yang terjangkau, kata dia produk ini juga membantu masyarakat untuk mengoptimalkan nilai wakafnya jauh melebihi uang yang disetorkan.
Adapun kontribusi minimum untuk produk insurtech wakaf asuransi jiwa berjangka (term life) sebesar Rp400.000 per tahun, sedangkan untuk produk asuransi kecelakaan diri (personal accident) sebesar Rp42.000 per tahun.
Manfaat asuransi maksimum yang diberikan sebesar Rp200.000.000 dengan masa akad 1 (satu) tahun dan dapat dilakukan auto-renewal hingga usia 65 tahun.
Dari keseluruhan manfaat asuransi yang diberikan, 55% merupakan dana santunan sebagai proteksi finansial yang diserahkan kepada ahli waris dari almarhum peserta.
Sementara 45% lainnya diwakafkan kepada badan pengelola wakaf (nazir) yang telah resmi terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Angki menjelaskan baik asuransi syariah maupun wakaf merupakan instrumen filantropi berbasis syariah yang menjadi motor penggerak kesejahteraan sosial ekonomi.
“Akad tabarru’ dan akad wakaf sama-sama punya fungsi dan misi sosial. Dana tabarru’ dalam asuransi syariah ditujukan sebagai dana tolong-menolong untuk meminimalisir risiko finansial atas terjadinya musibah di antara peserta.