Penerapan SIN Pajak Disebut Optimalkan Penerimaan
tax ratio Indonesia kurun waktu 8 tahun terakhir hanya satu digit, dibandingkan standar OECD sebesar 15 persen.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia merupakan negara sangat kaya, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sumber daya alam.
Jika dapat dioptimalkan, niscaya Indonesia akan dapat mencapai kesejahteraan, tapi faktanya Indonesia masih jauh dari sejahtera.
Salah satu buktinya yaitu tax ratio Indonesia kurun waktu 8 tahun terakhir hanya satu digit, dibandingkan standar OECD sebesar 15 persen.
Baca juga: Menkeu Kesulitan Cocokkan Data Perpajakan karena Nomor Identitas Terlalu Banyak
Pengamat pajak Hadi Poernomo mengatakan, dalam penelitian yang disusun disusun secara ilmiah sejak September 2019, secara umum strategi optimalisasi penerimaan adalah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.
Baca juga: Megawati Sebut Penerapan SIN Pajak Dapat Mencegah Korupsi
"Dalam perwujudan optimalisasi penerimaan tersebut diperlukan adanya sebuah transparansi perpajakan," kata Hadi dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).
Menurutnya, konsep transparansi pajak di Indonesia lahir pada 1965, dimana Bung Karno mengeluarkan Perpu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak.
Konsep tersebut dibangun kembali secara lebih modern dengan menggunakan IT, yang bernama SIN Pajak sejak 2001 melalui Grand Strategy DJP, disusul dengan Kepber Pemerintah dan DPR pada 16 Juli 2001 yang kemudian dituangkan dalam UU 19/2001 pada November 2001.
Hasilnya adalah tax ratio Indonesia mengalami peningkatan sampai dengan lebih dari 12 persen. Pada 2004 tercatat tax ratio Indonesia sebesar 12,3 persen dan 2005 tax ratio Indonesia mencapai 12,5 persen.
"SIN Pajak memberikan solusi konkret dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan," ucapnya.
Dengan menggunakan konsep link and match SIN Pajak, kata Hadi, DJP dapat memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan.
"SIN Pajak mampu menyediakan data wajib pajak yang belum membayar kewajiban perpajakannya," ucapnya.
"Dengan optimalisasi penerimaan perpajakan, maka sangat dimungkinkan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan. Imbasnya adalah akan tercipta kemandirian fiskal negara," sambungnya.