Dihantam Covid-19, Tiga Maskapai Ini Terpaksa Rumahkan Karyawan
maskapai Garuda Indonesia pun mengambil kebijakan pensiun dini yang ditawarkan sukarela kepada karyawannya baru-baru ini.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
2. Garuda Indonesia
Selain Lion Air, maskapai Garuda Indonesia pun mengambil kebijakan pensiun dini yang ditawarkan sukarela kepada karyawannya baru-baru ini.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebutkan, penawaran program pensiun dini bagi karyawan ini masih dalam tahap awal. Program pensiun dipercepat ini ditawarkan secara sukarela terhadap karyawan yang telah memenuhi kriteria.
"Dalam menawarkan program ini, kami juga melakukan sortir terhadap karyawan yang memenuhi kriteria tersebut dan persyaratan keikutsertaan program," ucap Irfan dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).
Irfan mengatakan, penawaran program ini merupakan upaya dalam pemulihan kinerja usahha yang tengah dijalankan perusahaan. Hal ini tentunya untuk membuat perusahaan yang lebih sehat serta adaptif menjawab tantangan kinerja usaha di era normal baru.
Menurutnya, situasi pandemi yang masih terus berlangsung hingga saat ini mengharuskan Garuda Indonesia melakukan langkah penyesuaian aspek supply dan demand di tengah penurunan kinerja operasi karena trafik penerbangan yang menurun.
"Kebijakan ini menjadi penawaran terbaik yang dapat kami upayakan terhadap karyawan di tengah situasi pandemi saat ini, yang tentunya senantiasa mengedepankan kepentingan bersama seluruh pihak, dalam hal ini karyawan maupun Perusahaan," ucap Irfan.
Garuda Indonesia juga, lanjut Irfan, dalam menawarkan program ini tentunya memastikan bahwa seluruh hak pegawai akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku serta kebijakan perjanjian kerja yang disepakati antara karyawan dan Perusahaan.
3. Sriwijaya Air
Kebijakan pengurangan karyawan di tengah pandemi Covid-19 ini juga diikuti oleh maskapai Sriwijaya Air. Maskapai tersebut menawarkan opsi resign kepada karyawannya.
Melalui internal memo kepada karyawannya, Sriwijaya Air mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami penurunan likuiditas akibat wabah Covid-19.
Dalam surat internal memo tersebut, disebutkan pemberitahuan kebijakan merumahkan karyawan yang tertanggal 25 September 2020 yaitu melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi.
Kemudian dalam internal memo tersebut juga disebutkan, bahwa pihak Sriwijaya Air akan kembali memanggil karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat mulai bertambah.
Karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bermaksud mengundurkan diri, Sriwijaya Air akan memberikan uang pisah.
"Kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group," tulis Corporate Communication Sriwijaya Air Group kepada Tribunnews.com, Selasa (25/5/2021).
Menurut Sriwijaya, kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19."