Hak Pegawai Giant Dijanjikan Sesuai UU Cipta Kerja, Pesangon hingga 25 Kali Gaji?
Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) menyatakan, akan memenuhi hak pegawai Giant yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) menyatakan, akan memenuhi hak pegawai Giant yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebab, perusahaan memutuskan akan menutup seluruh gerai Giant per Juli 2021 setelah melakukan berbagai pertimbangan bisnis.
"Sebagai ungkapan terima kasih kami atas dukungan dan kerja keras karyawan yang terdampak selama ini, kami akan memberikan kompensasi," ujar Head of Corporate and Consumer Affairs Hero Supermarket Diky Risbianto melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Klarifikasi Terkait Investasi Hero Supermarket di Indonesia
Pemenuhan hak pesangon terhadap pegawai dijanjikan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Cipta Kerja yakni hingga 25 kali gaji.
"Jumlahnya di atas yang direkomendasikan di UU Cipta Kerja untuk memudahkan masa transisi mereka menuju kesempatan kerja baru," katanya.
Baca juga: Tutup, Giant PHK Ribuan Buruh, KSPI Minta Salurkan Bekerja ke Unit Hero Group Lain
Diky menjelaskan, manajemen juga sudah memberikan penjelasan kepada semua pegawai yang akan terdampak penutupan semua gerai Giant.
"Kami dapat memastikan bahwa kami telah mengomunikasikan hal ini secara jelas kepada tiap karyawan kami serta memperlakukan semua pihak dengan adil dan hormat," kayanya.
Sebelumnya dalam UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah.
Terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.
7000 Karyawan Giant Di PHK, Tidak Semua Bisa Ditempatkan di Hero Supermarket dan IKEA
Semua gerai Giant di Indonesia akan ditutup pada akhir 2021. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat pun mengatakan akan ada sekitar 7.000 karyawan yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penutupan ini.
"Saya mendapatkan informasi dari ketua umum serikat pekerja Hero Supermarket yang memang itu adalah anggota saya di ASPEK Indonesia, seluruh sisanya ini kurang lebih 7.000 [karyawan] seluruhnya akan di PHK. Jadi tidak akan ada Giant lagi," ujar Mirah dalam konferensi pers, Jumat (28/5).