Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2021, Berikut Daftar Penerima dan Rincian Besarannya

Berikut ini rincian besaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dicairkan paling cepat bulan Juni 2021, beserta daftar penerimanya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
zoom-in Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2021, Berikut Daftar Penerima dan Rincian Besarannya
Istimewa
Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat rincian besaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dicairkan paling cepat bulan Juni 2021, beserta daftar penerimanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rincian besaran gaji ke-13 untuk PNS yang akan dicairkan paling cepat bulan Juni 2021.

Gaji ke-13 ini diberikan kepada pegawai ASN hingga non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan penyaluran gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada Juni ini.

"Gaji ke-13 akan dicairkan di bulan Juni. (Penetapan pencairannya) masih diproses," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: BKN Luruskan Informasi 97.000 PNS Fiktif yang Masih Terima Gaji

Dikutip dari Setkab.go.id, pemberian gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.

Peraturan tersebut, telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada 28 April 2021.

Sementara itu, mengenai pemberian gaji ke-13 ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

BERITA TERKAIT

Peraturan itu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat rincian besaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dicairkan paling cepat bulan Juni 2021, beserta daftar penerimanya.(pixabay.com)

Daftar Penerima Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.

Aturan pemberian gaji ke-13 sama seperti pemberian THR, termasuk siapa saja yang berhak menerimanya.

Berikut ini daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan PP nomor 63 tahun 2021:

- PNS dan Calon PNS

- PPPK

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas