Komunitas Konsumen Indonesia: Pengenaan Tarif Tranaksi di ATM Link Bukti Indikasi Praktik Kartel
David Tobing menyatakan telah memprotes keras hal ini lantaran telah melanggar hak nasabah yang selama ini sudah gratis.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Maizal Walfajri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menuai protes dan pernyataan keberatan dari masyarakat, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat menunda penyesuaian biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai di jaringan ATM Link.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menyatakan telah memprotes keras hal ini lantaran telah melanggar hak nasabah yang selama ini sudah gratis.
KKI juga menduga menduga kuat bahwa hal pengenaan tarif ini sebagai upaya kartel. Ia menyebut ada kesepakatan antar pelaku usaha yang saling bersaing untuk menetapkan harga yang sama dalam hal ini tarik tunai dan cek saldo.
“Keempat bank itu kan bersaing walau dimiliki oleh negara. Juga sudah dijelaskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), aturan itu juga berlaku untuk bank negara. Ketika mereka sepakat juga untuk menunda, artinya memang jelas itu terbukti kartel karena sepakat membuat, memberlakukan, dan sepakat menunda,” ujar David kepada KONTAN pada Selasa (1/6/2021).
KKI berharap KPPU untuk memeriksa dan menindak keempat bank BUMN.
Baca juga: Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Tetap Gratis, Simak Caranya
Ia mendesak seharusnya tidak ditunda namun dibatalkan sama sekali. Ia menegaskan KKI akan tetap mengawal aduan sehingga tidak merugikan nasabah.
“Sebenarnya, KKI juga melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Di BPKN, biasanya setelah buat laporan, kita kasih keterangan."
"Itu sudah dilakukan bersamaan juga dengan KPPU bersama direksi Bank Himbara tersebut. Nantinya BPKN akan dikeluarkan rekomendasi,” tambah David.
Baca juga: Himbara Tunda Penyesuaian Biaya ATM Link
Selain itu, KKI juga telah mengadukan pengenaan tarif ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga saat ini, KKI masih menunggu sikap yang akan diambil oleh OJK apakah akan mengizinkan atau melarang rencana pengenaan tarif tersebut.
Baca juga: PKB: Tunda Rencana Tarif ATM Link Bank Plat Merah
Sebelumnya, konsumen lewat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (25/5/2021).
Pengaduan ini bermula pada rencana Bank Himbara dan Jalin mengenakan kembali tarif cek saldo dan tarik tunai di jaringan ATM Link mulai Selasa (1/6/2021).
Transaksi yang bakal kena tarif adalah transaksi penggunaan kartu debit pada mesin ATM bank lain (transaksi off us).
ATM Link yang ada saat ini tetap dimiliki masing-masing bank sesuai dengan logo bank yang tertera di mesin ATM, meski mesin ATM tersebut berjudul ATM Link.
Biaya cek saldo transaksi off us di jaringan ATM Link akan dikenakan Rp 2.500. Transaksi tarik tunai Rp 5.000 Adapun yang selama ini sudah dikenakan biaya adalah kirim uang antar bank tetap di angka Rp 4.000 per transaksi.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pengenaan tarif di ATM Link ditunda, KKI: Bukti adanya dugaan kartel tarif