BPKH: Dana Jemaah Haji yang Batal Berangkat Diinvestasikan ke Bank Syariah
Mantan Wamenkeu memastikan pengelolaan keuangan dana jemaah haji sesuau dengan ketentuan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini tetap aman.
Anggito mengatakan dana jemaah haji tersebut saat ini diinvestasikan di bank syariah.
"Dana tersebut kami investasikan dan ditempatkan di Bank Bank Syariah dengan prinsip syariah yang aman," ujar Anggito dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).
Mantan Wamenkeu memastikan pengelolaan keuangan dana jemaah haji sesuau dengan ketentuan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021.
Baca juga: Kuartal I 2021, Dana Pihak Ketiga Bank Amar Capai Rp 3,3 Triliun
Dirinya membeberkan bahwa pada 2020, sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan. Dana yang terkumpul semuanya, baik dari setoran awal maupun setoran lunas sebesar Rp7,05 triliun.
"Kemudian untuk haji khusus telah melakukan pelunasan 15.084 jemaah terkumpul dana setoran awal maupun setoran lunas 120,67 juta dollar," ungkap Anggito.
Sementara pembatalan dilakukan 569 jemaah reguler atau sebesar 0,29 persen.
Kemudian haji khusus yang membatalkan 162 orang.
Baca juga: Bank Indonesia Mengubah Ketentuan Sistem Monitoring Transaksi Valas
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, pemerintah menilai kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut.