Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nilai Tukar Petani Hortikultura Turun, SPI Minta Harga Pembelian Pemerintah Dinaikkan

pembentukan badan pangan nasional tetap dibutuhkan untuk menangani kompleksnya permasalahan pangan di Indonesia.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Nilai Tukar Petani Hortikultura Turun, SPI Minta Harga Pembelian Pemerintah Dinaikkan
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum DPP Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah agar pemerintah segera menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Hal ini menyusul subsektor hortikultura yang berada tipis di atas standar impas dan cukup fluktuatif dengan tren menurun dari dua bulan terakhir.

"Berdasarkan fakta yang dialami petani SPI di lapangan, HPP saat ini impas dengan biaya produksi yang dikeluarkan para petani, maka segera harus direvisi, dinaikkan," katanya kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Strategi Pemerintah Mendorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Anggota SPI yang melakukan budidaya sayur-sayuran, seperti di Kabupaten Bogor dan Sukabumi, menyebutkan harga di tingkat petani rendah dan kurang laku di pasar.

“Harga kol yang biasanya Rp 3.000 per kg turun drastis menjadi hanya Rp 800 per kg, contohnya,” kata Agus.

“Di Wonosobo, Jawa Tengah, untuk tanaman cabai hijau besar berada di harga Rp 6.000, turun setengah dibandingkan harga normalnya yakni Rp 12.000. Untuk tanaman kol atau jenis kubis-kubisan di harga Rp 1.000 per kg, dari harga normalnya di kisaran Rp 2.000 – Rp 3.000 per kg,” lanjut dia.

Baca juga: BPS: Nilai Tukar Petani Mei 2021 Naik 0,44 Persen

BERITA REKOMENDASI

Untuk jangka panjang, Agus Ruli menegaskan pembentukan badan pangan nasional tetap dibutuhkan untuk menangani kompleksnya permasalahan pangan di Indonesia.

“Pembentukan Badan Pangan Nasional penting agar masalah terkait tata kelola pangan di Indonesia ditangani secara holistik. Jangan lupa juga, pembentukan badan ini juga merupakan merupakan amanat dari UU Pangan yang disahkan tahun 2012 lalu, namun sampai saat ini belum kunjung direalisasikan oleh pemerintah,” tutupnya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Bulan Mei 2021 sebesar 103,39 atau naik 0,44 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.

Kenaikan NTP Mei 2021 dipengaruhi oleh kenaikan NTP di empat subsektor, yaitu subsektor tanaman pangan (0,63 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (1,05 persen), subsektor tanaman peternakan (0,85 persen) dan subsektor perikanan (0,78 persen).

Sementara subsektor hortikultura mengalami penurunan (-2,75 persen).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas