Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Pekerja Rokok Meminta Presiden Jokowi Batalkan Revisi PP 109 Tahun 2021

Ia khawatir, revisi yang memperberat industri hasil tembakau akan berujung pada pilihan sulit, yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerja IHT

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Serikat Pekerja Rokok Meminta Presiden Jokowi Batalkan Revisi PP 109 Tahun 2021
ist
Pabrik rokok di Kudus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta batalkan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto menyebut, pembatalan tersebut bertujuan untuk menjaga kelangsungan sektor industri hasil tembakau (IHT) dan tenaga kerja di dalamnya.

Menurutnya, revisi PP 109/2012 akan memberikan tekanan luar biasa terhadap IHT, karena revisinya berupa memperbesar peringatan kesehatan menjadi 90 persen dan larangan total iklan serta promosi produk. 

Bahkan, kata Sudarto, saat ini belum ada inisiatif konkret melindungi para pekerja yang terlibat dalam IHT, padahal hal ini disyaratkan pada Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Baca juga: Len Industri Diharapkan Jadi Integrator Teknologi Berbasis Elektronik untuk Kemandirian Alutsista

“Saat ini, IHT dan pekerjanya harus berjuang sendiri mempertahankan kelangsungan usaha di tengah himpitan pandemi dan berbagai pemberitaan yang mendiskreditkan IHT.

Faktanya sampai hari ini tidak ada sektor industri lain yang mampu menyerap petani tembakau dan pekerja industrinya, terlebih dapat memberikan kompensasi ekonomi yang setidaknya sama dengan IHT,” kata Sudarto, Jumat (4/6/2021).

Berita Rekomendasi

Ia khawatir, revisi yang memperberat IHT akan berujung pada pilihan sulit, yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerja IHT. 

“Angka pengangguran sudah mencapai 9,7 juta orang. Kami mohon kebijaksanaan Bapak Presiden dan jajaran pemerintahan untuk menghentikan diskusi rencana revisi PP 109/2012, agar kami bisa melanjutkan kehidupan dengan bekerja di sektor IHT di tengah situasi ekonomi yang sulit dan tidak menentu,” ujar Sudarto. 

Sudarto menyebut, tujuan revisi PP 109/2012 yaitu untuk menurunkan prevalensi perokok anak, padahal dalam  PP 109/2012 sudah jelas mencantumkan larangan penjualan rokok pada anak di bawah umur dan wanita hamil. 

Baca juga: Curi Rokok Seharga 2,6 Juta, Pria Ini Sembunyi di Lemari saat Ditangkap Polisi

"Dengan demikian, kuncinya adalah penegakan aturan, bukan revisi," ucapnya. 

Untuk menjaga kelangsungan sektor IHT demi tenaga kerja di dalamnya, RTMM juga meminta penyusunan kebijakan cukai mempertimbangkan kemampuan industri dan daya beli masyarakat. 

Selain itu memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan terdampak dilibatkan proses perumusan kebijakan terkait IHT.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas