Siapkan Regulasi untuk Atasi Truk ODOL, Kemenhub RI Gandeng AS
Data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) total kerugian negara akibat truk ODOl ini mencapai Rp 43 triliun
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan kolaborasi dengan pemerintah Amerika Serikat (AS), Korea Selatan, Thailand dan Perancis untuk mengatasi peredaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dengan kolaborasi ini diharapkan dapat membuat regulasi yang mengatur angkutan barang ODOL di Indonesia.
"Kami ingin meminta masukan terhadap negara-negara tersebut, untuk mengatasi angkutan barang ODOL ini," ucap Budi dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).
Dengan kolaborasi ini, lanjut Budi, diharapkan dapat mendapatkan formula regulasi yang tepat untuk menangani truk ODOL di Indonesia yang populasinya cukup banyak.
"Selain itu kolaborasi ini juga untuk mewujudkan Indonesia bebas ODOL pada 2023 mendatang, dan tanpa kerja sama dengan para pihak terkait akan sulit untuk terwujud," ucap Budi.
Ia juga mengajak pelaku usaha, operator angkutan, hingga pemilik barang untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah untuk truk ODOL ini.
Baca juga: Bertemu Menteri Perhubungan, Bamsoet Bahas Legalitas Kendaraan Kustom
Budi memaparkan, menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) total kerugian negara akibat truk ODOl ini mencapai Rp 43 triliun.
Kemenhub sendiri memang sedang menggencarkan normalisasi terhadap truk ODOL yang masih beroperasi.
Normalisasi tersebut yaitu dengan dilakukan pemotongan terhadap truk yang masuk kategori ODOL.
Sejak Maret 2021, Kemenhub sendiri mencatat telah melakukan normalisasi 1.000 unit truk ODOL di berbagai wilayah. Truk yang dinormalisasi ini diserahkan secara sukarela kepada Kemenhub.
Kemudian Kemenhub juga mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak lagi menggunakan truk ODOL untuk mengangkut barang.
Pasalnya, Kemenhub tidak segan untuk menindak pengusaha yang masih menggunakan truk ODOL tersebut. Pengusaha yang bandel menggunakan truk ODOL akan diinvestigasi dengan pasal tindak pelanggaran lalu lintas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.