Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Target Ambil Aset BLBI Dalam 3 Tahun, Obligor dan Debitur yang Membangkang Bisa Dipidana

Berharap dalam 3 tahun bisa ambil aset BLBI Rp 110 triliun, Kemenkeu mengajak Bank Indonesia dan OJK untuk memblokir akses keuangan para obligor.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Target Ambil Aset BLBI Dalam 3 Tahun, Obligor dan Debitur yang Membangkang Bisa Dipidana
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD bersama jajaran Satgas saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Jumat (4/6/2021). 

Ia mengingatkan pemerintah lewat satgas bisa menggunakan instrumen  United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

Baca juga: Mahfud MD Peringatkan Obligor dan Debitur BLBI: Tidak Ada yang Bisa Sembunyi

Mahfud menjelaskan, dengan demikian pemerintah bisa bekerja sama lintas negara untuk mengejar aset sekaligus obligor dan debitur dana BLBI tersebut di luar negeri.

"Yang juga instrumen internasional kita punya UNCAC, itu juga bisa dipakai. Kalau UNCAC itu kan pertama kerjasama lintas negara untuk memberantas korupsi, termasuk memburu koruptor. Kedua mengembalikan aset negara. Itu intinya. Dan itu bisa dipakai karena Indonesia sudah meratifikasi UNCAC," kata Mahfud.

Dipidanakan

Mahfud juga membuka kemungkinan memidanakan obligor dan debitur dana BLBI yang membangkang untuk membayar utang mereka kepada negara.

Mahfud mengatakan mereka yang sengaja membangkang membayar utang kepada negara yang bersifat perdata tersebut akan ditindaklanjuti secara pidana apabila mereka tidak mau mengakui utang, memberi bukti palsu, atau selalu ingkar.

Mereka yang membangkang, kata dia, nantinya bisa dikatakan merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar hukum karena tidak mengakui terhadap apa yang secara hukum sudah disahkan sebagai utang.

Berita Rekomendasi

"Kalau akan terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, supaya untuk diingat bahwa kalau sengaja melanggar utang keperdataan ini bisa saja nanti berbelok ke pidana," kata Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD bersama jajaran Satgas saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Jumat (4/6/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD bersama jajaran Satgas saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Jumat (4/6/2021). (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)

Tidak hanya itu, kata Mahfud, upaya pembangkangan mereka untuk membayar utang kepada negara tersebut juga bisa dimasukkan ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

Ia pun menegaskan pemerintah telah menyiapkan instrumen penegakan hukum baik dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Mahfud pun membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan KPK jika dalam proses penagihan nanti ada upaya-upaya pembangkangan dari para obligor dan debitur untuk membayar utang negara tersebut

"Kita punya instrumen hukum di sini. Ada KPK dengan UU pemberantasan tindak pidana korupsinya, sehingga di sini ada Kejaksaan Agung, ada Bareskrim, kemudian nanti bisa juga KPK," kata Mahfud. (Tribun Network/Yanuar Riezqi Yovanda/Gita Irawan/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas