Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DAFTAR BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 sebelum 28 Juni 2021, Ini Syarat hingga Cara Mencairkan Bantuan

Pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 masuk pada tahap kedua.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in DAFTAR BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 sebelum 28 Juni 2021, Ini Syarat hingga Cara Mencairkan Bantuan
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang. Pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 masuk pada tahap kedua. Ini Syarat hingga cara mencairkannya. 

1. Buka laman banpresbpum.id.

2. Masukkan nomor KTP.

3. Klik cari.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca juga: Bantuan Insentif Pemerintah untuk UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Naik Tiga Kali Lipat

Cara Mencairkan BLT UMKM

Berikut cara mencairkan BLT UMKM 2021 bagi penerima bantuan Rp 1,2 juta:

1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.

Berita Rekomendasi

2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- KTP elektronik;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas