Rancangan Perpres Harga EBT Jadi Solusi Polemik Harga Beli Listrik
PSEL Kota Tangerang adalah salah satu proyek strategis nasional yang masih belum merealisasikan pembangunan karena terhambat harga tarif EBT.
Editor: Choirul Arifin
Pasalnya, saat ini KPK tengah melakukan monitoring pengelolaan sampah menjadi listrik, dan dampaknya Proyek Strategis Nasional itu pun akhirnya mandek.
"Silahkan tanya kepada Deputi Bidang Pencegahan dan monitoring KPK yang melarang Kota Tangerang mengolah sampah menjadi listrik dengan alasan terjadi pemborosan anggaran," kata Basilio ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/2021) terkait dengan terjadinya keluhan masyarakat atas pencemaran lingkungan di TPA Rawa Kucing.
Akibat masukan KPK tersebut, menurut Deputi Kemenkomarvest ini, membuat Walikota Tangerang enggan untuk menjalankan Proyek Strategis Nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 dan menimbang alternatif solusi lain diluar ketentuan Peraturan Presiden tersebut.
Padahal peraturan perundangan yang mendukung pelaksanaannya sudah sangat tegas. Bahkan, Undang-Undang 23 Tahun 2014 mewajibkan Kepala Daerah melaksanakan Proyek Strategis Nasional.
Kewajiban ini dijabarkan lebih lanjut dalam Perpres 109 tahun 2020 tentang daftar Proyek Strategis Nasional, dan dipercepat dengan berbagai dukungan fiskal dalam Perpres 35 Tahun 2018.
D isisi lain, revitalisasi atas TPA Rawa Kucing yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan diresmikan pada tahun 2019 seluas 5 hektare pun sudah tidak tersisa.
Investasi sebesar Rp 82,5 miliar menurut website Kementerian Pekerjaan Umum, telah seluruhnya tertimbun sampah dalam waktu 2 tahun sejak diserahterimakan.
Krisis sosial dan lingkungan baru sudah di depan mata di TPA yang jaraknya hanya 1,3 km dari Bandara Soekarno Hatta ini.
Bahkan, di bulan February 2021 yang lalu, anggota DPRD Kota Tangerang telah mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk merelokasi warga dis eputar TPA Rawa Kucing karena kondisi nya sudah tidak layak.