API: Safeguard Garmen Bisa Selamatkan IKM dari Serbuan Impor
API menyadari safeguard yang berlaku tidak selamanya ini dapat menjadi momentum untuk membenahi aturan masuk maupun keluar.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja meyakini usulan penerapan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (BMTP) atau safeguard impor garmen langkah tepat menyelamatkan Industri Kecil Menengah (IKM).
Menurutnya, serbuan impor yang masuk ke Indonesia sudah sangat deras sehingga membuat industri di dalam negeri ambruk.
"Kami meminta pemerintah untuk segera menerapkan safeguard pakaian jadi yang akan mendorong aktivasi produksi di Industri Kecil Menegah (IKM), sehingga bisa mendorong kinerja seluruh rantai nilai hingga ke hulu (efek domino)," tutur Jemmy kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
Sebagaimana hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang telah membuktikan bahwa derasnya barang impor ini telah membuat kerugian serius bagi produsen pakaian jadi dalam negeri yang sebagian besar adalah IKM.
API menyadari safeguard yang berlaku tidak selamanya ini dapat menjadi momentum untuk membenahi aturan masuk maupun keluar.
Baca juga: Kemenperin Bertekad Ciptakan Iklim Usaha Kondusif untuk Bangkitkan IKM Tekstil
"Kita bereskan regulasi pemerintah yang belum sama playing fieldnya. Banyak yang kita sebut mungkin persoalan harga gas dan PLN. Masuknya impor terlalu mudah," jelas Jemmy.
Terkait dengan adanya penolakan dari retailer terhadap implementasi safeguard ini, API percaya pemerintah dapat melihat kepentingan yang lebih besar.
Menurutnya, rakyat Indonesia khususnya masyarakat kelas bawah saat ini lebih membutuhkan pekerjaan untuk bertahan hidup.
"Penerapan safeguard adalah upaya untuk menyelamatkan empat juta tenaga kerja di IKM dan UMKM serta 3 juta tenaga kerja di industri besar sebagai penyuplai bahan bakunya yang juga menstimulasi kegiatan ekonomi lainnya di dalam negeri termasuk tenaga kerja di sektor retail," lanjut dia.
API juga meminta pemerintah untuk menanggulangi impor ilegal dan impor borongan unprocedural (under invoice, under volume, under value, pelarian HS dan transhipment) yang masih marak.
"Kami meminta penindakan hukum yang lebih tegas dan serius terhadap pelaku-pelakunya yang sebagian besar justru mendapatkan fasilitas jalur hijau," ucap Jemmy.
Usulan safeguard garmen saat ini sedang melewati tahapan di Kementerian Keuangan.
Jika disetujui, kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian.