Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sasar Pelaku UMKM, Asuransi BRI Life Luncurkan Produk Double Care

Asuransi BRI Life (BRI Life) bersama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan produk asuransi BRI Life Double Care

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Sasar Pelaku UMKM, Asuransi BRI Life Luncurkan Produk Double Care
Dok BRI Life
Penerbitan kartu co-branding Brizzi Asuransi BRI Life dengan BRI di Jakarta, Minggu (4/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asuransi BRI Life (BRI Life) bersama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan produk asuransi BRI Life Double Care untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta para nasabah BRI.

Presiden Direktur BRI Life Iwan Pasila mengatakan, premi produk asuransi ini dimulai dari Rp 500 hingga maksimal Rp 150 juta.

Untuk nilai santunan yang diberikan mulai dari Rp 1 juta sampai maksimal mencapai Rp 5 miliar.

Baca juga: BRI Ventures Jadi Salah Satu Investor Keuangan Mikro di Aplikasi Grab

"Produk asuransi Double Care mampu mengcover 2 sampai 3 layer, premi bervariasi. Bisa memberi proteksi untuk karyawan dari level bawah sampai level tertinggi,” jelas Iwan dalam launching produk secara virtual, (9/6/2021).

“Produk ini memberi nuansa baru. Tidak hanya manfaat dari sisi perbankan saja, tetapi menjadi one stop financial solution," sambungnya.

Baca juga: Bisnis Kartu Kredit BRI Tumbuh 41 Persen

Sementara itu, VP Wealth Management BRI Martua Hanry K Panggabean menjelaskan, pandemi Covid-19 telah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi.

Berita Rekomendasi

Sehingga dari adanya pandemi ini, BRI hadir memberikan perlindungan melalui produk tersebut.

"Karena kita semakin menyadari kehidupan memiliki berbagai risiko seperti penyakit, kematian dan lain-lain. Maka dari itu kesadaran tinggi akan produk-produk proteksi atau asuransi juga penting," ujar Martua.

Sebagai informasi, manfaat dasar Asuransi Double Care diantaranya asuransi meninggal dunia alami akibat sakit, meninggal dunia akibat kecelakaan, dan meninggal dunia akibat sakit maupun akibat kecelakaan.

Sedangkan untuk manfaat tambahannya, berupa asuransi akibat cacat tetap total dan atau sebagian akibat kecelakaan, santunan biaya pemakaman, dan biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas