Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wacana Bahan Pangan Jadi Objek Pajak, YLKI: Tidak Manusiawi

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai wacana penerapan PPN pada bahan pangan tidak tepat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wacana Bahan Pangan Jadi Objek Pajak, YLKI: Tidak Manusiawi
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Pedagang sembako Pasar Klandasan Balikpapan menyusun belinjo mentah yang akan di jual, Kamis (16/7/2015). TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai wacana penerapan Pajak Penambahan Nilai (PPN) pada bahan pangan tidak tepat.

“Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, saat daya beli masyarakat sedang turun drastis,” kata Tulus tertulis, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, pengenaan PPN ke bahan pangan hanya akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. 

Belum lagi jika ada distorsi pasar, maka kenaikannya akan semakin tinggi. 

Baca juga: Soal Rencana Sembako Kena PPN dan PPN Naik Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan Staf Khusus Sri Mulyani

“Pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat,” lanjutnya.

Baca juga: NasDem Ingatkan Dampak Sosial Ekonomi Rakyat Soal Aturan Sembako Kena PPN

Oleh karena itu, YLKI mendesak agar wacana ini dibatalkan, Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN. 

Berita Rekomendasi

“Pemerintah bisa menaikkan cukai rokok yang lebih signifikan. Dengan menaikkan cukai rokok, potensinya bisa mencapai Rp 200 triliun lebih,” tukas Tulus.

Selain itu, akan berdampak positif terhadap masyarakat menengah bawah, agar mengurangi konsumsi rokoknya, dan mengalokasikan untuk keperluan bahan pangan. 

Sebelumnya diberitakan pemerintah berencana menjadikan bahan pokok produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan dan kehutanan sebagai objek pajak (PPN).

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa bahan pokok menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Peraturan Menteri Keuangan No. 99/2020 menyebut setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN antara lain beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas