Dugaan Kredit Fiktif Rp 39,5 Miliar di BTN Cabang Medan, Ini Pernyataan Manajemen
Kasus kredit fiktif senilai Rp 39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan terus bergulir.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kasus kredit fiktif senilai Rp 39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan terus bergulir.
BTN menyatakan siap bekerjasama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara hukum dengan mengutamakan azas praduga tak bersalah.
Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman mengatakan masalah tersebut terjadi dengan kredit atas nama PT Krisna Agung Yudha Adi (PT KAYA).
"PT KAYA mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan proyek Perumahan Takapuna Residence di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah dimaksud," ucapnya, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Salurkan Dana PEN Rp 10 Triliun, BTN Fokus Pembiayaan Perumahan
Ia mengatakan, Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut dan secara proposional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN.
“Sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KAYA sudah berkurang lebih dari 50%,” kata Ari.
Fasilitas kredit PT KAYA menjadi bermasalah katanya, karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses pengikatan di kantor notaris sehingga kolektibilitas kredit PT KAYA menjadi macet sejak 29 Januari 2019.
Baca juga: Gairahkan Pasar Properti, BTN Gandeng Pengembang Perumahaan di Serang
"Bank BTN telah melaporkan oknum yang melakukan penggelapan ke Kepolisian," bebernya.
Sementara itu, sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Muhammad Syarifuddin mengatakan, Kasus kredit fiktif senilai Rp 39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh Kejatisu.
Dikatakan Syarifuddin, bahwa dalam kasus kredit fiktif dengan agunan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan Canakya Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) ini sudah memeriksa sejumlah saksi terkait penyaluran dana ini.
Baca juga: Gandeng Baznas, BTN Syariah Permudah Pembayaran Zakat
"Saksi-saksi yang diperiksa sudah puluhan orang, baik dari pihak bank BTN maupun debitur dan pihak-pihak terkait," ucapnya.
Namun, dirinya menuturkan kalau sampai saat ini belum ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam pemeriksaan saksi.
Selain pemeriksaan saksi katanya, Kejatisu juga sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menghitung jumlah kerugian yang dihasilkan dari kasus kredit fiktif ini.
"Nilai kredit yang dikucurkan ke Canakya Suman sebesar Rp39,5 Milyar. Tapi berapa nilai kerugian PT. Bank BTN (kredit macet) masih akan dihitung nanti," pungkasnya.
Baca juga: Adhi Commuter Properti dan BTN Kembangkan LRT City Bekasi Green Avenue