Pajak Sembako Jadi Kontroversi, Komisi XI Klaim Belum Terima Draf Revisi UU KUP
Heri Gunawan menyatakan hingga hari ini Komisi XI DPR RI sebagai Mitra dari Menteri Keuangan belum menerima draf Revisi UU KUP dimaksud.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
![Pajak Sembako Jadi Kontroversi, Komisi XI Klaim Belum Terima Draf Revisi UU KUP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pedagang-sembako-pasar-peterongan-semarang_20210611_131342.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dikabarkan berencana untuk mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya dua barang dan 11 jenis jasa pelayanan tersebut akan dikenakan PPN.
Hal tersebut tertuang dalam dokumen draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tersebar di kalangan publik.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan menyatakan hingga hari ini Komisi XI DPR RI sebagai Mitra dari Menteri Keuangan belum menerima draf Revisi UU KUP dimaksud.
RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 31 sebagai usulan dari Pemerintah.
Pria yang akrab disapa Hergun itu mengatakan, saat ini Komisi XI dalam posisi menunggu Draf RUU dan Naskah Akademik dari pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Harus Kaji Ulang Rencana Pajaki Sembako
"Mekanismenya, setelah pemerintah mengirim Surpres RUU KUP kepada Pimpinan DPR, maka Pimpinan DPR akan membawanya ke Rapat Bamus. Kemudian Bamus akan menetapkan Alat Kelengkapan yang akan membahasnya. Kami berkeyakinan Bamus akan menetapkan Komisi XI yang akan membahas RUU KUP bersama pemerintah," kata Hergun kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Sejumlah Parpol Tolak Wacana PPN Sembako, PKS Anggap Pemerintah Makin Ngawur, PSI Nilai Kurang Bijak
Kendati demikian, draf RUU KUP sudah terlebih dahulu tersebar ke publik.
Menurutnya, hal itu perlu disikapi secara bijak oleh pemerintah agar menjelaskan secara komprehensif tentang kedudukan draft tersebut.
Baca juga: Rencana Pajak Sembako dan Pendidikan Bakal Tambah Beban Masyarakat yang Terpuruk Akibat Pandemi
Sikap menghindar yang saat ini ditunjukkan oleh pemerintah dikhawatirkan akan makin menyulut gelombang protes yang makin liar.
Apalagi, dokumen tersebut masih sifatnya draf yang harus dibahas dan mendapatkan persetujuan dari DPR.
Selama belum mendapat persetujuan DPR, draf tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Memang isu ini sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan pokok rakyat dan waktunya yang tidak tepat dimana bangsa Indonesia masih dalam keterpurukan ekonomi akibat Pandemi Corona," pungkas Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI itu.