Dahlan Iskan: Untung Dokumen PPN Sembako Ini Bocor . . .
Pajak sembako ternyata belum akan dikenakan dalam waktu dekat. RUU itu diajukan sebagai antisipasi kalau pandemi sudah terlewati.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan ikut memberikan opini terkait wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako.
Selain itu, Dahlan juga menyoroti kebijakan wacana pajak lainnya yakni mirip-mirip tax amnesty serta fasilitas yang sudah diberikan pemerintah.
Kendati demikian, bocornya dokumen Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dinilai memiliki sisi positif.
Di antaranya, agar semakin banyak pendapat bisa didengar serta jangan lupa pemerintah membuat keputusan yang tepat.
"Untung dokumen publik ini bocor. Diskusi publik pun bisa terjadi meskipun kacaunya bukan main. Zoominar Narasi Institute membahasnya kemarin sore," ujar Dahlan Iskan melalui disway.id, dikutip Minggu (13/6/2021).
Berikut keseluruhan tulisan Dahlan Iskan berjudul "PPN Sembako" di blog pribadinya disway.id:
Untung dokumen publik ini bocor. Diskusi publik pun bisa terjadi, meskipun kacaunya bukan main. Zoominar Narasi Institute membahasnya kemarin sore. Seru.
Itulah soal pajak sembako. Yang asalnya dari penyampaian rencana undang-undang pajak ke DPR. Lalu, isinya bocor ke publik.
Terutama bagian-bagian yang paling sensitifnya. Yang mudah dilepas dari konteksnya.
Begitu hebohnya sampai ada pejabat yang kebakaran jenggot. Pejabat itu menyesalkan kehebohan itu gara-gara dokumen negara yang bocor.
Baca juga: Rencana Pemerintah Mengenakan Tarif PPN Sembako Dinilai Sangat Tidak Pantas
"Saya marah mendengar ada pejabat ngomong begitu," ujar Enny Sri Hartati di Zoominar kemarin.
"Itu kan dokumen publik. Tidak hanya harus bocor. Harus dibuka," ujar ekonom Indef itu.
Bagian yang juga menghebohkan adalah soal pengampunan pajak. Yang oleh publik ditafsirkan sebagai tax amnesty jilid 2.