Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mau Pajaki Sembako, Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Barang Mewah untuk Mobil

Di saat pemerintah akan mengenakan pajak terhadap sembilan bahan pokok atau sembaku, pemerintah memberikan perpanjangan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mau Pajaki Sembako, Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Barang Mewah untuk Mobil
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS, COM, JAKARTA -- Di saat pemerintah akan mengenakan pajak terhadap sembilan bahan pokok atau sembaku, pemerintah memberikan perpanjangan diskon untuk barang mewah.

Melalui Kementerian Perindustrian, pemerintah akan memberikan perpanjangan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil berkapasitas 1.500 cc sampai Agustus 2021.

Insentif PPnBM 0 Persen berlanjut yang semula berakhir Mei 2021 hingga Agustus.

Kemudian, insentif dilanjutkan dengan pengenaan PPnBM 50 persen dari beban tertanggung.

Pemberian relaksasi ini diharapkan mampu mempertahankan serta mendongkrak sektor otomotif nasional setelah terdampak pandemi Covid-19 dalam satu tahun belakangan.

Baca juga: Sembako Bakal Kena PPN, Pedagang: Lagi Pandemi Udah Susah, Malah Mau Ditambah Susah

"(Diperpanjang) sampai Agustus 2021. Setelah itu kembali tappering," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).

"Setelah Agustus, kembali ke 50 persen dan 25 persen sampai Desember 2021," kata Menperin, melanjutkan.

Berita Rekomendasi

Terima kasih telah membaca Kompas.com. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Untuk diketahui, sebelumnya aturan diskon PPnBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.20 Tahun 2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Sri Mulyani Dihujani Kritik soal Pajak Sembako, Disebut Kebijakan Keblinger dan Coreng Nama Jokowi

Dalam regulasi ini disebutkan kalau skema diskon PPnBM dilakukan tiga tahap, dimulai Maret 2021.

Relaksasi tahap pertama berlaku sepanjang Maret-Mei 2021 dengan pemotongan tarif PPnBM hingga 100 persen. Tiga bulan setelahnya, insentif yang diberikan berkurang menjadi 50 persen. Kemudian bagi periode September-Desember diskon PPnBM menjadi hanya 25 persen.

Penggolongan fase ini menandakan bahwa insentif diberikan hanya sementara untuk meranggsang sektor otomotif saja.

Adapun tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Wacana Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Anggota Baleg DPR: Apakah Tidak Ada Opsi Lain?

Total ada 23 mobil yang dapat diskon PPnBM. Tipe yang dapat diskon TKDN-nya sudah 70 persen.

Berikut rinciannya: 1. Toyota Yaris 2. Toyota Vios 3. Toyota Sienta 4. Daihatsu Xenia 5. Toyota Avanza 6. Toyota Rush 7. Toyota Raize 8. Daihatsu Gran Max 9. Daihatsu Luxio 10. Daihatsu Terios 11. Daihatsu Rocky 12. Mitsubishi Xpander 13. Mitsubishi Xpander Cross 14. Nissan Livina 15. Honda Brio RS 16. Honda Mobilio 17. Honda BR-V 18. Honda CR-V 1.5 T 19. Honda HR-V 1.5 L 20. Honda City Hatchback 21. Suzuki Ertiga 22. Suzuki XL7 23. Wuling Confero

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas