Sri Mulyani Jelaskan Beras Jenis Ini yang Akan Kena Pajak
Kementerian Keuangan menyatakan, tidak akan memungut PPN sembako untuk masyarakat kelas bawah di dalam RUU KUP.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyatakan, tidak akan memungut PPN sembako untuk masyarakat kelas bawah di dalam RUU KUP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komoditas sembako yang akan kena pajak di antaranya beras jenis shirataki.
"Namun, kalau kita ngomongin sembako tuh katakanlah beras, ada beras yang Rp 10.000 per kg nya, yang produksi petani kita, Rojolele, Pandan Wangi, Cianjur gitu versus beras yang sekarang ini shirataki.
Baca juga: Pedagang Pangan Keberatan Rencana Pengenaan PPN Sembako
Jadi, kalau dilihat harganya Rp 10 ribu per kg sampai Rp 50 ribu per kg sampai Rp 200 ribu per kg bisa sama-sama klaim ini sembako," ujarnya di rapat Komisi XI DPR, Senin (14/6/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, fenomena munculnya produk-produk kelas atas, tapi namanya tetap sembako dan sama-sama beras harus disikapi pemerintah dari sisi perpajakan.
Selain itu, juga ada beberapa jenis daging premium dengan harga mahal akan kena pajak, bukan justru yang ada di pasar tradisional.
Baca juga: Fraksi NasDem Tolak Pajak Sembako dan Pendidikan, Dinilai Makin Bebani Rakyat Kecil
"Sama-sama daging sapi namanya, tapi ada daging sapi wagyu yang kobe, per kg bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta. Ada daging biasa yang dikonsumsi masyarakat per kg Rp 90 ribu, ini bumi dan langit," katanya.
Karena itu, eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, instrumen perpajakan dalam RUU KUP mencoba dorong kesetaraan.
"Pajak itu mencoba dorong isu keadilan. Sekarang, diversifikasi masyarakat kita sangat beragam," pungkas Sri Mulyani.