Aprindo: Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Bakal Sirna Jika PPN Sembako Diterapkan
Aprindo menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan bahan pokok
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan bahan pokok atau sembako premium.
Ketua Umum Asprindo Roy N. Mandey mengatakan, penerapan PPN terhadap sembako akan memberikan dampak negatif yang luas terhadap perekonomian dalam negeri.
Pertama, kata Roy, berdampak terhadap konsumsi atau daya beli masyarakat yang saat ini tertekan akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Wacana PPN bagi Sekolah dan Sembako, Politisi PKS : Rakyat Sudah Susah, Jangan Bebani dengan Pajak
"Kedua, ini sifatnya kontraproduktif ketika pemerintah ingin tingkatkan konsumsi rumah tangga di 2021 sebagai harapan pemulihan ekonomi diangka 4,5 persen sampai 5,3 persen," ujar Roy saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).
"PPN ini memberikan dampak sirnanya harapan pertumbuhan ekonomi dari konsumsi rumah tangga," sambung Roy.
Baca juga: Pajak Kendaraan dan Sembako Bukan Soal Kaya atau Miskin, tapi Hitungan Ekonomi
Selain itu, Roy menyebut PPN sembako premium dapat meningkatkan kemiskinan, karena ke depannya akan diikuti PPN lainnya dan mengerek biaya logistik maupun barang.
"Keempat, dampak PPN sembako akan meningkatkan inflasi. Jadi kami lihat waktunya belum tepat, jangankan memberlakukan, membicarakan juga belum tepat ketika bersinggungan dengan PPN sembako," paparnya.
"Kami berharap Kementerian Keuangan dapat arif dan bijaksana untuk sembako tidak dikenakan PPN, baik yang belanja di pasar tradisional maupun pasar modern, karena masyarakatnya sama," sambungnya.