Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengembang Properti Juga Minta Insentif PPN Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Pengembang properti PT Triniti Dinamik Tbk berharap pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai di sektor properti hingga akhir 2021.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengembang Properti Juga Minta Insentif PPN Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana pameran Indonesia Property Expo 2018 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembang properti PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE) berharap pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor properti hingga akhir 2021.

“Kami yakin insentif PPN mampu menggairahkan permintaan hunian, itu terlihat juga dari penjualan apartemen kami di The Smith. Karena itu, kami berharap insentif PPN dapat diperpanjang,” kata Presiden Direktur PT Triniti Dinamik, Samuel Stepanus Huang, Senin (14/6/2021) malam. 

Menurut Samuel, penjualan hunian di The Smith sepanjang Januari hingga Mei 2021 melonjak 300 persen, dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

“Kami yakin, penjualan sektor hunian di tanah air bisa bertumbuh minimal 100 persen, bila (insentif PPN) diperpanjang hingga akhir 2021 karena masyarakat masih memiliki daya beli,” paparnya. 

Baca juga: Insentif PPnBM 100 Persen untuk Mobil 1.500 CC Diperpanjang, Toyota Bakal Sesuaikan Suplai

Salah satu proyek Triniti Dinamik yaitu The Smith di Tangerang, Banten, yang terdiri atas 652 unit dengan rincian 112 unit perkantoran, SOHO  100 unit dan residensial 440 unit. 

Baca juga: Genjot Lifting Migas, Sektor Hulu Migas Menanti Pemberian Insentif Fiskal

“Kami berharap sisa unit yang belum terjual dapat diserap pasar seluruhnya hingga akhir 2021. Seluruh unit di The Smith sudah jadi,” tuturnya.

Baca juga: Pedagang Pangan Keberatan Rencana Pengenaan PPN Sembako

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. 

Langkah pemerintah menanggung PPN itu berlaku untuk rumah yang sudah jadi (ready stock) dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021. 

Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang diterbitkan Maret 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas