Anggota Komisi VI DPR Sebut Pengenaan Pajak untuk Sembako Sangat Tidak Tepat
Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Amin AK, menilai wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PNN) untuk sembako dinilai tidak tepat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin AK, menilai wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PNN) untuk sembako dinilai tidak tepat.
Hal itu diungkapkan Amin dalam diskusi Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (16/6/2021).
"Pengenaan pajak PPN pada atas obyek pajak sembako, menurut saya sangat tidak tepat karena definisinya saja pajak pertambahan nilai, artinya obyek yang dikenakan bener-bener ada pertambahan nilainya," ungkap Amin.
Amin mengungkapkan sembako merupakan bahan baku pokok yang belum mengalami perubahan bentuk yang signifikan.
Sehingga dinilai Amin tidak perlu dikenakan PPN.
"Lain dengan pajak mobil, pajak konstruksi bangunan, bener-bener mengalami perubahan nilai, ada pertambahan nilai," ungkapnya.
Baca juga: Isu Pajak Sembako di Tengah Pandemi, Pemerintah Diminta Fokus Tangani Covid-19
Amin juga tidak setuju akan pengenaan PPN untuk sembako meskipun direalisasikan setelah pandemi Covid-19 berakhir.
"Di luar pandemi pun tetep pengenaan pajak sembako dan pendidikan tidak relevan untuk diterapkan."
"Karena sekali lagi, yang akan terdampak masyarakat ke bawah."
"Dari sisi obyek, sembako itu nggak layak dijadikan obyek pajak," ungkap Amin.
Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan PPN Sembako Diterapkan untuk Jenis Premium, Bukan yang Ada di Pasar Tradisional
Pemerintah Harus Cari Sumber Lain
Lebih lanjut Amin menyebut seharusnya pemerintah bisa mencari sumber pendapatan lain di luar PPN dari sembako dan pendidikan.
"Kalau dari pajak ya mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi untuk kalangan masyarakat yang kaya raya, konglomerat itu."
"Kalau di luar negeri PPN bisa mencapai 40 persen, di Indonesia kan nggak sampai segitu untuk yang kaya raya itu," ungkapnya.