Login banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Masukkan NIK
Simak cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Login banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan BLT UMKM.
Besaran BLT UMKM yang disalurkan tahun ini sebesar Rp 1,2 juta.
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, @kemenkopukm, penyaluran BLT UMKM saat ini memasuki tahap dua.
Penyaluran BLT UMKM tahap pertama sudah disalurkan kepada 9,8 juta penerima.
Baca juga: Pembiayaan Kredit UMKM Baru 19,97% Dari Total 99% UMKM Indonesia
Jumlah itu terdiri dari gabungan penerima lama dan baru.
Kemenkop memastikan, penyaluran BLT UMKM hanya dilakukan dalam dua tahap.
"Dana Banpres Produktif Usaha Mikro telah tersalurkan sebesar Rp11,76 triliun.
Perlu diingat bersama, hanya ada 2 tahap peluncuran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," tulis @Kemenkop UKM di akun Instagramnya, Rabu (9/6/2021).
Adapun penyaluran BLT UMKM tahap dua saat ini masih dalam proses.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan pihaknya masih menunggu turunnya anggaran BLT UMKM tahap dua.
"Kami sedang menunggu turunnya anggaran dari Kementerian Keuangan untuk (BLT UMKM) tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).
"Berapapun yang diberikan Kementerian Keuangan, akan kita salurkan," jelasnya.
Sehingga, Eddy belum bisa menyebutkan kapan BLT UMKM tahap kedua bisa dicairkan.
Baca juga: Erick Thohir Sambangi Gerai Produk UMKM di M Bloc Market
Adapun pendaftaran BLT UMKM tahap dua ini dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
"Betul, (pendaftaran BLT UMKM) sedang masuk pengusulan tahap II," dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).
Bagi Anda yang sudah mendaftar dan ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai sebagai penerima BLT UMKM atau tidak, dapat dicek secara online.
Pengecakan bisa dilakukan secaara online melalui laman yang disediakan oleh BNI dan BRI.
Caranya mudah, anda hanya perlu menyiapkan KTP.
Berikut caranya:
Pengecekan Melalui BNI
1. Buka ke laman https://banpresbpum.id;
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Pilih "Cari";
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Pengecekan Online di BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi;
3. Klik "Proses Inquiry";
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Mencairkan BLT UMKM
Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Cara dan Syarat Mendaftar BLT UMKM
Untuk mendaftar BLT UMKM, calon pendaftar mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria dan menyerahkan berkas persyaratan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut kriteria pendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Menteri Teten: Pengembangan KUMKM Butuh Cara Luar Biasa dengan Manfaatkan Iptek
Selanjutnya, berkas yang dibawa saat pendaftaran sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti/Lanny)