KKP Permudah Produk UMKM Tembus Pasar Global dengan GMP Sertifikat
"GMP dan SSOP akan memastikan produk perikanan diproses secara saniter, higienis, termonitor/ terpantau untuk memenuhi standar yang ditetapkan."
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produk Unit Pengolah Ikan (UPI) atau UMKM perikanan kini semakin mudah menjangkau pasar global.
Kemudahan ini tak lepas dari terobosan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) yang mengubah logo dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) menjadi Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP).
"Siang ini, Ditjen PDSPKP akan mengubah logo SKP menjadi logo GMP dan mengubah desain sertifikat elektroniknya. Jadi produk UPI bisa lebih marketable dan lebih dikenali secara global," kata Direktur Jenderal PDSPKP, Artati Widiarti, saat peluncuran sekaligus sosialisasi sertifikat dan logo GMP di Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Artati menegaskan, penerapan GMP dan SSOP (Sanitation Standard Operating Procedure) atau Good Hygiene Practice selama proses produksi adalah pondasi dari sistem manajemen keamanan pangan dan ini menjadi instrumen dasar untuk perlindungan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada konsumen.
Baca juga: Genjot Produk Perikanan Nasional, KKP Bikin Tiga Terobosan, Apa Saja?
Dalam rangka mematuhi standar penerapan GMP dan SSOP, UPI harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan terkait keamanan pangan yang berlaku. Dia menjabarkan, istilah GMP atau PRP (Prerequisite Programme) ini dikenal sebagai tata cara atau pedoman cara memproduksi ikan guna meminimalisir kontaminasi.
Adapun penerapan SSOP, ditujukan sebagai prosedur operasi standar sanitasi yang digunakan untuk mengontrol kondisi kebersihan dan sanitasi di lingkungan unit penanganan dan pengolahan ikan.
"GMP dan SSOP akan memastikan produk perikanan diproses secara saniter, higienis, termonitor/ terpantau untuk memenuhi standar yang ditetapkan," urainya.
Selain itu, penggunaan istilah GMP juga lebih dikenal secara global dan telah menjadi persyaratan dalam standar internasional Codex untuk diterapkan seluruh pelaku usaha pangan.
Saat ini, Ditjen PDSPKP telah menerbitkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) sebagai bentuk dari penerapan standar kelayakan pengolahan GMP dan SSOP.
Baca juga: KKP Dukung Pemda Maksimalkan Potensi Tambak Masyarakat
"SKP yang sudah bertransformasi menjadi GMP ini diberikan kepada setiap unit penanganan dan pengolahan ikan termasuk rumput laut yang telah memenuhi persyaratan," jelasnya.
Merujuk globalisasi perdagangan hasil perikanan yang semakin meluas dan kehadirannya tidak dapat dihindarkan, walaupun di masa pandemi Covid-19, Artati mengajak UPI untuk menghasilkan produk yang memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan pasar manapun. Apalagi, di saat bersamaan, konsumen juga telah menyadari pentingnya standar mutu dan keamanan hasil perikanan.
"GMP sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia. Terlebih GMP bisa menjadi kunci penting bagi UPI untuk masuk ke perdagangan global sekaligus memberikan jaminan keamanan pangan (food safety) pada produknya," tutupnya.
Terkait perubahan ini, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Ditjen PDSPKP, Trisna Ningsih menyebutkan bahwa pengiriman tagging GMP berupa stiker hologram akan diberikan kepada Unit Penanganan dan Pengolahan Ikan (UPI) yang masih memiliki sertifikat SKP yang masih berlaku.
“Saat ini terdata yang mempunyai SKP adalah 1.070 UPI Skala Menengah Besar, 74 Unit Penanganan Rumput Laut Kering, 76 Unit Penanganan Ikan Hidup, 365 gudang beku dan 231 unit pengolahan skala mikro kecil,” urai Trisna.
“Target kami bulan Juli semua stiker GMP sudah terdistribusi ke seluruh Indonesia. Adapun sertifikat GMP dapat dicetak sendiri untuk dipasang di dalam ruang kantor UPI yang mudah dilihat,” terang Trisna.