Barang-barang Ini Masuk Kriteria Lelang Online Kemenkeu
Lelang DJKN saat ini dapat dilaksanakan secara online melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh pada
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan merupakan satu sarana jual-beli yang diinisiasi oleh pemerintah.
Lelang DJKN saat ini dapat dilaksanakan secara online melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh pada ponsel Android.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan, berbagai jenis barang dilelang di dalamnya, satu di antaranya yakni barang tegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca juga: Lelang Aset Mobil Mewah Tersangka Asabri Laris Manis, Kini Tinggal 4 Unit Saja
Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan.
Barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).
“Kemudian BTD, BDN dan BMN yang memiliki nilai ekonomis, sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara.
Baca juga: Ini Jenis-jenis Mobil Mewah Milik Tersangka Asabri yang Dilelang Kejagung
Jadi, catatannya ini bahwa barang-barang tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dijual secara lelang untuk penerimaan negara,” ujarnya melalui laman kemenkeu.go.id, dikutip Minggu (20/6/2021).
Selanjutnya, seluruh barang tegahan Bea Cukai di atas hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Masyarakat dapat mengikuti lelang melalui situs lelang.go.id tentunya setelah memiliki akun dan mengunggah dokumen digital syarat kepesertaan lelang seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Syarif.
Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Lelang Barang Sitaan Tersangka Korupsi Asabri Tak Ada Pembeli
Sementara, peserta lelang dapat menawar barang dengan sebelumnya menyetorkan uang jaminan melalui kode billing atau nomor rekening atas nama KPKNL.
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melaksanakan lelang, tidak pernah kita melaksanakan lelang. Lelang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL," pungkasnya.
Adapun kemudian objek lelang dapat dilihat dan disurvey secara langsung di lokasi tertentu atau bisa di kantor Bea Cukai atau tempat lainnya, di mana barang tersebut disimpan kemudian ada uang jaminan lelang juga yang disetorkan melalui kode billing yang disediakan KPKNL.