Dirjen Kekayaan Intelektual: PP No. 56/2021 Jaminan Hak Royalti Lagu untuk Musisi
Pemerintah tidak mempunyai kewenangan dalam mendapatkan bagian dari hak royalti lagu yang dimiliki oleh musisi terkait.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik saat ini dinilai sudah berpihak sepenuhnya kepada musisi.
Melalui PP ini, pemerintah dapat memastikan para musisi tanah air mendapatkan hak royalti dari karya lagu yang telah dibuat ketika digunakan untuk keperluan yang masuk kategori komersialisasi oleh pihak lainnya.
"Pokoknya musisi harus betul-betul dapat royalti, karena ternyata uangnya dari royalti sangat besar," kata Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Freddy Harris pada diskusi media bertajuk “Royalti Musik, Hak Siapa?" yang digelar FMB9, Senin (14/6/2021).
Freddy lalu menjelaskan mekanismenya. Dia mengatakan, setiap karya lagu yang digunakan dalam kegiatan komersial dalam bentuk digital maupun analog akan dibebankan sejumlah royalti.
Baca juga: Ahmad Dhani Singgung Hutang Royalti Saat Ditanya Persiapan Lebaran
Besaran beban di atas, disesuaikan dengan jumlah penggunaan karya lagu dalam kegiatan komersial tersebut.
Makin sering digunakan oleh pihak lain, maka semakin banyak royalti yang akan didapatkan oleh pencipta lagu tersebut. Begitu juga sebaliknya.
Seiring dengan perkembangan jaman saat ini, adanya peraturan PP Nomor 56/2021 akan menambah finansial para musisi ketika lagunya digunakan dalam berbagai platform aplikasi di ruang digital.
"Saya lihat musisi Pongky Barata dengan judul lagu "Aku Milikmu Malam Ini" digunakan kegiatan komersil dan disaksikan oleh sebanyak 4,86 juta penonton itu harusnya dapat banyak, dibandingkan dengan lagu yang tidak mendapat banyak penonton," tuturnya.
Baca juga: Pandangan Once Mekel Sebagai Artis Terhadap PP Royalti Musik
Menurut dia, peraturan di atas ditujukan sebagai penghargaan kepada musisi yang telah bersusah payah menciptakan karya lagu bagi masyarakat dalam negeri.
Dengan begitu, akan memberikan payung hukum bagi musisi untuk mendapatkan hak
pembayaran royalti sesuai dengan kegiatan komersial yang dipergunakan oleh pihak di
masa depan.
"Bagi saya pemerintah yang paling penting adalah tepat sasaran intinya di situ," tuturnya.
Selanjutnya, melalui kebijakan itu, pemerintah memastikan hak royalti yang akan mengalir kepada setiap musisi yang karya lagunya digunakan dalam kegiatan komersial.
Sesuai dengan perundangan yang berlaku yakni maksimum lembaga atau organisasi yang menyalurkan hak tersebut hanya boleh mendapatkan 20 persen. Sisanya sebanyak 80 persen dari keseluruhan jumlah royalti diserahkan kepada musisi terkait.