LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI
Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta secara online dengan login laman resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Pengecekan penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan secara online.
Calon penerima BLT UMKM atau BPUM dapat memeriksanya dengan login laman resmi yang dirilis BRI atau BNI.
Bantuan pemerintah senilai Rp1,2 juta akan disalurkan langsung ke rekening penerima.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online
Pelaku UMKM yang dananya disalurkan BRI dapat mengakses laman resmi eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui status penerima BLT UMKM atau BPUM.
Sementara itu, pengecekan di BNI dapat dilakukan dengan login di banpresbpum.id.
Simak cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM secara online melalui BRI dan BNI.
Cara Cek Penerima BPUM di BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Cek Penerima BPUM di BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih 'Cari'.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendapatkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
(Tribunnews.com/Nadya)