7 Ciri Rentenir Online yang Harus Dihindari Agar Tidak Terjebak Bayar Bunga Gila-gilaan
Masyarakat diminta mewaspadai pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikan mereka sendiri.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kehadiran fintech lending atau pinjaman online kini menjadi satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat.
Namun, masyarakat diminta mewaspadai pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikan mereka sendiri.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan resmi, Kamis (24/6/2021) mengatakan, ada 7 ciri-ciri rentenir online tersebut versi OJK. Berikut rinciannya:
1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
2. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
Baca juga: Polri Bongkar Pinjol Bodong Rp Cepat, Korban Pinjam Rp 3 Juta Diminta Kembalikan Rp 60 Juta
3. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
4. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Baca juga: Pernah Dapat Pesan SMS Tawaran Pinjaman Uang? Hapus dan Abaikan, Itu Pinjol Ilegal
5. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Baca juga: Pinjol Bodong Kelakuan Preman, Pinjam Rp 3 Juta Balikinnya Rp 60 Juta dan Fitnah Korban Kemana-mana
7. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1 persen hingga 4 persen per hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.