Bos Pelindo II Soal Uang Tip di Pelabuhan: Jika Ada yang Kurang Tepat dalam Praktik, Silahkan Lapor
Manajemen IPC telah menugaskan segenap Insan IPC untuk memastikan bahwa tanpa memberi tip atau uang apapun
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC dengan tegas untuk mewujudkan pelabuhan bersih.
Tidak hanya untuk memberantas serta menjadikan lingkungan Pelabuhan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) tetapi juga memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan operasional di Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Utama IPC, Arif Suhartono mengatakan, dalam praktik di lapangan, manajemen IPC telah menugaskan segenap Insan IPC untuk memastikan bahwa tanpa memberi tip atau uang apapun.
Proses keluar masuk barang di terminal tetap dilayani sesuai jadwal dan sesuai Service Level Agreement (SLA) dan Service Level Guarantee (SLG).
Baca juga: Pungli di Tanjung Priok Libatkan 12 Orang Sejak 2017, IPC: Sudah Ditindak Tegas
“Pelayanan operasional di pelabuhan telah menggunakan sistem cashless payment dan seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan dilakukan sesuai dengan SLA dan SLG yang telah ditetapkan," ucap Arif dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
"Jika ada hal-hal yang kurang tepat dalam praktiknya, silakan laporkan pada kami,” sambungnya.
Maka dari itu, IPC Group dan mitra usaha kepelabuhanan pada hari ini (23/6) menandatangani Deklarasi Bersama untuk mewujudkan Pelabuhan Bersih secara hybrid serempak di 12 cabang pelabuhan yang dikelola oleh IPC.
Penandatanganan ini merupakan salah satu bentuk kongkrit sinergi dalam mewujudkan Pelabuhan Bersih.
Dalam kesempatan yang sama, IPC turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan sosialisasi terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi serta Pungutan Liar yang disampaikan oleh Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Syarief Hidayat.
"Deklarasi Bersama ini menunjukkan bahwa baik IPC Group dan mitra usaha serta stakeholders kepelabuhanan terkait memiliki tujuan yang sama, yakni kesepahaman bahwa praktik pungli dan gratifikasi di lingkungan Pelabuhan harus diberantas," ujar Arif Suhartono.